Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Hakim Ad Hoc Dianaktirikan Negara, 13 Tahun Tanpa Kenaikan, FSHA Bongkar Ketimpangan di DPR

13 tahun tanpa kenaikan kesejahteraan, tanpa gaji pokok, tanpa jaminan kematian.Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia secara terbuka mengadu ke Komisi III DPR RI, menuntut negara berhenti mendiskriminasi hakim ad hoc.
Saat tunjangan hakim karier melonjak lewat PP 42/2025, hakim ad hoc justru terus dianaktirikan.
Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap penegak hukum.

13 tahun tanpa kenaikan kesejahteraan, tanpa gaji pokok, tanpa jaminan kematian.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia secara terbuka mengadu ke Komisi III DPR RI, menuntut negara berhenti mendiskriminasi hakim ad hoc.
Saat tunjangan hakim karier melonjak lewat PP 42/2025, hakim ad hoc justru terus dianaktirikan.
Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap penegak hukum.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Negara dinilai abai terhadap nasib hakim ad hoc. Selama 13 tahun, kesejahteraan mereka dibiarkan mandek tanpa kepastian, sementara hakim karier justru menikmati lonjakan tunjangan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Fakta ini dibongkar Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 14 Januari 2026.

Koordinator FSHA Ade Darusalam menegaskan, dasar kesejahteraan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tak pernah diperbarui. “Selama kurang lebih 13 tahun, kesejahteraan hakim ad hoc dibiarkan stagnan. Negara seolah menutup mata,” kata Ade di hadapan anggota DPR.

Ironisnya, hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Mereka juga tidak dibekali jaminan sosial yang layak. Ade mengungkap tragedi meninggalnya seorang hakim ad hoc di Jayapura yang tak mendapat perlindungan negara sedikit pun. “Kami patungan untuk memulangkan jenazah rekan kami. Di mana negara saat itu?” tegasnya.

FSHA menilai ketimpangan perlakuan ini sudah melampaui batas kewajaran. Hak normatif seperti cuti melahirkan, jaminan kematian, hingga fasilitas rumah dinas kerap diabaikan. Padahal, hakim ad hoc memikul tanggung jawab perkara-perkara strategis, mulai dari korupsi, HAM, hingga kejahatan perikanan.

Ketidakadilan ini makin telanjang setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan hakim karier dengan rentang Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Kebijakan tersebut sama sekali tidak menyentuh hakim ad hoc, meski beban kerja dan risiko yang mereka hadapi tak kalah berat.

“Perjuangan kami sudah dimulai sejak 2023. Kami ajukan ke Mahkamah Agung, kami audiensi ke Kementerian Keuangan dan KemenPANRB, kami bersurat ke mana-mana. Tapi semuanya mandek,” ujar Ade. Ia bahkan menyebut kebuntuan itu terjadi sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo, dan berlanjut hingga kini tanpa solusi konkret.

FSHA mendesak Komisi Hukum DPR RI berhenti bersikap normatif dan segera menekan pemerintah serta Mahkamah Agung agar bertindak. Tuntutan mereka jelas: revisi Perpres 5/2013 yang sudah usang, pengakuan dan penguatan posisi hakim ad hoc dalam RUU Jabatan Hakim, serta pemenuhan hak dasar berupa jaminan kecelakaan dan kematian.

“Ini bukan soal uang semata, ini soal keadilan dan martabat negara terhadap aparat peradilannya sendiri,” tandas Ade.

FSHA menegaskan, selama negara terus membiarkan ketimpangan ini, klaim reformasi peradilan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa keberpihakan nyata kepada para penegak keadilan di garis depan.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top