Berita Nasional
Pemerintah Tegaskan Kayu Hanyut Pascabanjir Bukan Komoditas, Prioritaskan Keselamatan dan Kemanusiaan

KAYU HANYUT BUKAN KOMODITAS.
Kayu gelondongan pascabanjir adalah sumber daya darurat untuk menyelamatkan dan memulihkan warga terdampak, bukan ladang cuan dan bukan objek bisnis berkedok bencana.
Negara menegaskan sikap: pemanfaatan hanya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, dengan pengawasan ketat lintas lembaga.
Setiap upaya mengkomersialisasikan kayu hanyut adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
Di saat rakyat berjuang bangkit dari bencana, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.
Tidak ada toleransi bagi pencucian kayu, penjarahan sumber daya, atau keuntungan yang lahir dari penderitaan warga.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Pemerintah menegaskan komitmennya menempatkan keselamatan rakyat dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam penanganan pascabencana. Kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang, khususnya di wilayah Sumatra, ditegaskan bukan komoditas ekonomi dan dilarang keras dikomersialisasikan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kayu hanyut hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
“Kayu hanyut tidak boleh dijadikan objek bisnis. Pemanfaatannya semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan dan keselamatan warga terdampak,” tegas Raja Juli.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyut secara terbatas dan nonkomersial. Aturan itu menegaskan kayu hanya dapat digunakan untuk penanganan darurat bencana, pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak.
“Kebijakan ini mengatur secara tegas bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli.
Selain surat edaran, kebijakan ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana. Kementerian Kehutanan juga menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu melalui surat Dirjen PHL tertanggal 1 dan 8 Desember 2025.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah praktik pencucian kayu serta menjaga sensitivitas sosial di tengah masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana. Dalam konteks penegakan hukum, Kemenhut telah menindak 23 subjek hukum, terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah.
Selain itu, pemasangan plang larangan dilakukan di 11 titik kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1 juta hektare, serta melakukan audit terhadap 24 PBPH di tiga provinsi terdampak bencana.
Direktur Jenderal PHL Laksmi Wijayanti menegaskan, kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara. Namun, seluruh proses harus berada dalam pengawasan ketat.
“Pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi.
Ia menambahkan, setiap pemanfaatan wajib melalui mekanisme pelaporan dan pencatatan yang jelas guna menutup celah praktik illegal logging. Penyaluran kayu dilakukan secara lintas-lembaga dengan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Dengan kebijakan ini, kayu hanyut pascabanjir ditegaskan sebagai simbol pemulihan dan solidaritas, bukan sumber keuntungan. Pemerintah memastikan, di tengah bencana, keselamatan warga tetap menjadi hukum tertinggi.















You must be logged in to post a comment Login