Berita Nasional
39 Guru PPPK di Tuban Surati Bupati, Minta Kesempatan Klarifikasi Pemberhentian Kontrak

39 Guru PPPK Tuban Minta Keadilan
Melalui PGRI Kabupaten Tuban, sebanyak 39 guru PPPK angkatan 2021 menyurati Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Mereka berharap diberi kesempatan bertemu dan menyampaikan klarifikasi atas keputusan tidak diperpanjangnya kontrak per 31 Desember 2025.
Para guru mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis sebelum keputusan tersebut diambil. PGRI berharap persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan berkeadilan demi kepastian hukum serta masa depan para pendidik.
BERITA PATROLI – TUBAN
Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban yang kontraknya tidak diperpanjang menyampaikan aspirasi kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melalui sepucuk surat yang difasilitasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban. Para guru tersebut berharap dapat bertemu langsung dengan bupati untuk menyampaikan klarifikasi atas keputusan pemberhentian kontrak mereka.
Ketua PGRI Tuban, Witono, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menegaskan bahwa PGRI menjalankan fungsi sebagai rumah besar organisasi profesi guru dalam menyampaikan aspirasi anggotanya kepada pemangku kebijakan.
“PGRI sebagai rumah besar organisasi profesi guru, kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para guru kepada pemangku kebijakan,” ujar Witono kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Witono menjelaskan, para guru PPPK angkatan 2021 yang kontraknya berakhir per 31 Desember 2025 berharap mendapat balasan dari bupati serta diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas keputusan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sebagai ASN PPPK.
Dalam kasus ini, Pemkab Tuban diketahui tidak memperpanjang kontrak terhadap total 41 PPPK, terdiri dari 39 guru dan dua tenaga kesehatan.
Pemberhentian tersebut diduga merujuk pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku bagi PPPK. Pasal tersebut mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Namun, Witono menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi yang diterima PGRI, para guru yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari atasan. Bahkan, mereka juga mengaku tidak pernah menerima surat pernyataan ketidakpuasan kinerja atau pemanggilan resmi dari dinas terkait sebelum keputusan pemberhentian diambil.
“Melalui surat kepada Pak Bupati, mereka berharap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,” tegas Witono.
Mantan Kepala SMPN 3 Tuban itu juga berharap persoalan yang melibatkan para pendidik PPPK tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dan berkeadilan.
“Semoga dengan kebijaksanaan beliau (Bupati), masalah ini bisa cepat selesai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, sebelumnya menjelaskan bahwa prosedur teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan pimpinan terhadap kinerja PPPK merupakan kewenangan atasan langsung, dalam hal ini kepala sekolah masing-masing.
Menurut Fien, apabila terdapat PPPK atau PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, baik kategori KJK maupun TKS (tidak masuk kerja tanpa keterangan sah), pimpinan wajib melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh minimal tiga orang, antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta unsur ketenagaan, dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran hingga memenuhi unsur pemberhentian, maka kepala sekolah wajib melaporkan ke OPD terkait,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Fien, kepala dinas akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi atau konfrontasi atas laporan yang diterima sebelum proses lebih lanjut dilakukan.















You must be logged in to post a comment Login