Hukum dan Kriminal
Korban KDRT Diseret Jadi Tersangka, Penanganan Kasus KDRT IGF di Surabaya Dipertanyakan

Kasus KDRT yang menimpa IGF menjadi pengingat keras bahwa melapor belum tentu aman bagi korban.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru menghadapi risiko kriminalisasi.
Padahal, Undang-Undang PKDRT secara tegas menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dijauhkan dari tekanan hukum berlapis.
Ketika laporan balik diproses tanpa sensitivitas korban, maka keadilan berubah menjadi formalitas prosedural.
Dan hukum kehilangan rohnya.
Keadilan sejati bukan sekadar soal pasal, tetapi soal keberpihakan pada kemanusiaan.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Keadilan kembali dipertanyakan. IGF (32), perempuan yang wajah dan tubuhnya lebam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, kini justru diseret sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Korban berubah menjadi pesakitan. Pelaku yang sempat ditangkap, kini seolah mendapatkan panggung pembalasan lewat laporan balik.
Perempuan yang selama ini berteriak meminta perlindungan hukum, kini justru dipanggil sebagai tersangka KDRT dan pencurian. Surat pemanggilan resmi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi bukti betapa sistem hukum bisa terasa dingin, bahkan kejam, bagi korban kekerasan.
“Saya korban, tapi justru dijadikan tersangka. Saya tidak tahu lagi apa itu keadilan,” tulis IGF melalui akun media sosialnya, Sabtu (3/1/2026).
IGF sebelumnya melaporkan suaminya, AAS (40), setelah video kekerasan yang dialaminya viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas tindak kekerasan yang dilakukan berulang kali, bahkan di depan anak-anak. Fakta ini tidak dibantah. AAS ditangkap. Ia bahkan diinterogasi langsung Kapolrestabes Surabaya.
Namun alih-alih korban mendapatkan rasa aman, yang terjadi justru serangan balik hukum.
Laporan KDRT yang diajukan IGF kini “dibalas” dengan laporan serupa dari suaminya, ditambah tuduhan pencurian. Ironisnya, laporan balik itu berjalan mulus hingga naik penyidikan, sementara korban kembali berada di posisi terpojok.
“Saya bukan menerima permintaan maaf, tapi laporan balik. Saya yang dipukuli, sekarang diposisikan seolah pelaku,” tegas IGF.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap IGF. Ia menyatakan penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi alat bukti, meski enggan membeberkan secara terbuka bukti yang dimaksud.
“Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada,” kata Edy, Minggu (4/1/2026).
Pernyataan singkat itu justru memantik pertanyaan serius: prosedur seperti apa yang memungkinkan korban KDRT berulang, dengan bukti CCTV kekerasan sejak 2023 hingga 2025, justru diposisikan sebagai tersangka?
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis berat yang terekam jelas kamera pengawas.
“Penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, pendorongan, semuanya ada. Kekerasan itu berlangsung bertahun-tahun,” tegas Andrian.
Fakta paling memilukan terungkap, pada 2024, IGF dianiaya saat tengah hamil tujuh bulan. Bukan sekali, tetapi berulang.
Kasus ini menelanjangi wajah buram penegakan hukum terhadap korban KDRT. Ketika korban melawan, bersuara, dan melapor, ia justru berisiko dikriminalisasi. Ketika pelaku merasa terdesak, laporan balik menjadi senjata, dan hukum seakan lupa siapa yang seharusnya dilindungi.
Kini publik menunggu: apakah hukum akan berdiri di sisi korban, atau justru mengukuhkan preseden berbahaya ‘bahwa perempuan korban KDRT bisa dipukul di rumah dan “DIPUKUL” lagi di kantor polisi?’
Kasus IGF bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian moral bagi aparat penegak hukum, sekaligus cermin keadilan di negeri ini.















You must be logged in to post a comment Login