Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

JPU Limpahkan Berkas, Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Masuk Pengadilan Tipikor

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadiri rangkaian pelimpahan berkas kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan JPU, Nadiem disebut memberi arahan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS melalui rapat Zoom pada Mei 2020, jauh sebelum kajian internal diterbitkan. Jaksa juga menelusuri dugaan keterkaitan antara pemilihan Chromebook dan investasi Google ke GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadiri rangkaian pelimpahan berkas kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan JPU, Nadiem disebut memberi arahan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS melalui rapat Zoom pada Mei 2020, jauh sebelum kajian internal diterbitkan. Jaksa juga menelusuri dugaan keterkaitan antara pemilihan Chromebook dan investasi Google ke GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem.

Berita Patroli – Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ketua Tim JPU, Roy Riady, mengatakan ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, masing-masing untuk tersangka:

– Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek

– Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek

– Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021

– Mulyatsyah, Direktur SMP periode 2020–2021

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara,” ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pantauan di lokasi, mobil pengangkut berkas tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 15.24 WIB. Tumpukan dokumen berisi surat dakwaan, BAP, dan berbagai lampiran itu diturunkan dan diangkut menggunakan tiga troli besar akibat volume berkas yang sangat banyak.

 

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU memaparkan bahwa Nadiem diduga memberi arahan langsung kepada Ibrahim, Sri, Mulyatsyah, serta seorang pihak swasta bernama Jurist Tan yang hingga kini masih buron untuk mengadakan laptop berbasis ChromeOS produksi Google.

Arahan itu disampaikan dalam rapat Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, sementara kajian internal Kemendikbudristek yang menyimpulkan bahwa Chromebook lebih unggul dibanding perangkat berbasis Windows baru terbit pada Juni 2020.

Dengan demikian, jaksa menilai arahan tersebut muncul sebelum kajian resmi diterbitkan, sehingga menimbulkan dugaan rekayasa kebutuhan dan conflict of interest.

Jaksa juga mengungkap Nadiem telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, atau tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup itu digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Grup tersebut dibuat Nadiem bersama mantan Staf Khususnya, Fiona Handayani, yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Aspek lain yang telusuri penyidik adalah investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, sebelum merger dengan Tokopedia pada 2021.

Penyidik masih mendalami apakah pemilihan Chromebook ‘Produk Google’ dalam proyek Kemendikbudristek memiliki keterkaitan kepentingan dengan investasi Google ke GoTo.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top