Berita Nasional
Satresnarkoba Polres Sidoarjo Bongkar Jaringan Lapas dan Kurir Lintas Wilayah, 76 orang diamankan, Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar

Polresta Sidoarjo memperlihatkan barang bukti sabu, ekstasi, dan pil koplo hasil pengungkapan 65 kasus narkoba sepanjang September hingga 18 Oktober 2025, senilai Rp 2,8 miliar.
Berita Patroli – Sidoarjo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo terus menabuh perang terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sebulan lebih, sejak September hingga 18 Oktober 2025, sebanyak 65 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Dari operasi itu, 76 tersangka ditangkap, terdiri dari 73 pria dan 3 perempuan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan, hasil pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar jaringan.
“Selama periode tersebut, kami telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Kompol Riki saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 684,21 gram sabu-sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo. Dari puluhan kasus yang ditangani, terdapat 9 kasus menonjol dengan pengungkapan besar-besaran sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 5 September 2025, ketika polisi meringkus M.F (48) di Desa Semaji, Kecamatan Krian. Dari tangan pelaku, diamankan 91,59 gram sabu dan 1.699 butir ekstasi. Ia diketahui mendapat pasokan dari jaringan lapas bernama Erik Geng (DPO) asal Lapas Cipinang.
Kasus serupa juga diungkap pada 17 September 2025, dengan penangkapan W.A.S alias Santok (20) dan N.M.D.P alias Tuwek (25). Keduanya dibekuk dengan barang bukti 308,1 gram sabu, dan berperan sebagai kurir dari jaringan Handsome (DPO).
Tak berhenti di situ, pada 4 Oktober 2025, Satresnarkoba kembali membongkar jaringan lintas wilayah Sedati–Gedangan. Dua tersangka, I.G alias Cemplis (27) dan A.A.H alias Agung (29), diamankan bersama 242,26 gram sabu. Ironisnya, Agung merupakan residivis yang baru dua minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, S.H., M.H., M.Si beserta Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang memaparkan hasil ungkap 65 kasus narkotika dengan 76 tersangka dan barang bukti senilai Rp 2,8 miliar dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Menurut Kompol Riki, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar lokal, dengan modus ranjau dan sistem COD (cash on delivery) di wilayah Sidoarjo hingga Surabaya.
“Sebagian besar barang diperoleh dari jaringan luar daerah, terutama dari Madura dan Jakarta. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjauan dan komunikasi ponsel tanpa tatap muka,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan peran masing-masing.
Kompol Riki menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu jaringan besar dan para DPO yang masih kabur,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menjaga Sidoarjo bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(Tomy, Arinta, Adit)















You must be logged in to post a comment Login