Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Pelabuhan Roro, Dua Kurir Dibekuk

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil ungkap kasus di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Sabtu (4/10/2025).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil ungkap kasus di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Sabtu (4/10/2025).

Berita Patroli – Dumai

Upaya penyelundupan sabu seberat 1 kilogram di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai Barat, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Aksi dua kurir berinisial MS dan MR itu kandas setelah polisi melakukan operasi senyap di kawasan pelabuhan yang kerap menjadi jalur lintasan antar-pulau tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di sekitar pelabuhan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi target dan melakukan operasi undercover,” ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10/2025).

Penyergapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025). Tim Satresnarkoba yang sudah bersiaga melihat dua pria mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.

“Kedua pria itu mengendarai motor Honda Scoopy hijau tanpa plat nomor. Gerak-geriknya mencurigakan, hingga akhirnya kami lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas sandang hitam di dalam jok motor. Saat dibuka, tas tersebut berisi satu paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus plastik bertuliskan ‘99 Durian’.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, sebuah tas sandang, dan plastik warna biru.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AKBP Angga menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba dari luar daerah.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Dumai,” tegasnya.

(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top