Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dendam Lama Berujung Tragedi, Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan

Press release Polres Probolinggo terkait kasus pembunuhan di kios bensin Sukapura. Tersangka ayah dan anak dihadirkan bersama barang bukti celurit yang digunakan.

Press release Polres Probolinggo terkait kasus pembunuhan di kios bensin Sukapura. Tersangka ayah dan anak dihadirkan bersama barang bukti celurit yang digunakan.

Berita Patroli – Probolinggo

Perselisihan rumah tangga berakhir dengan aksi pembunuhan sadis di Kabupaten Probolinggo. Seorang pria bernama DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, ditemukan tewas bersimbah darah dengan puluhan luka bacok di kios bensin kawasan Desa Sukapura pada Selasa (3/9/2025).

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, pembunuhan itu dipicu dendam pribadi. DCW merasa rumah tangganya hancur setelah istrinya berselingkuh dengan korban, hingga akhirnya bercerai dan membuat mantan istrinya resmi menikah dengan DDF.

“Pelaku tidak terima, apalagi sering mendapat kiriman konten mesra korban dengan mantan istrinya lewat media sosial. Bahkan korban sempat menantang berduel,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/2025).

Rasa sakit hati itu kemudian memicu ayahnya, M, untuk ikut turun tangan. Saat bertemu korban di kios bensin, keduanya langsung menyerang menggunakan celurit. DCW bahkan sempat terkena sabetan senjata ayahnya sendiri di bagian bahu.

Polisi mencatat, korban mengalami sekitar 40 luka bacokan di sekujur tubuh, sebagian mengarah ke organ vital hingga membuatnya meninggal seketika di lokasi.

Kini, M dan DCW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top