Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Diduga Rugikan Negara Rp 186 Miliar

konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penahanan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, atas dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan belanja modal SMK tahun 2017. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejati Jatim menindak tegas penyalahgunaan anggaran publik.

konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penahanan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, atas dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan belanja modal SMK tahun 2017. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejati Jatim menindak tegas penyalahgunaan anggaran publik.

Berita Patroli – Sidoarjo

Dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di Jawa Timur kembali menyeruak. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena diduga terlibat korupsi belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK pada tahun anggaran 2017.

Hudiyono, yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis di Pemprov Jatim seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, dan Kadisbudpar, kini harus mendekam di Rutan Kejati Jatim. Ia diketahui pensiun dini pada Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menegaskan penahanan dilakukan setelah hasil gelar perkara dan penyidikan menguatkan dugaan keterlibatan Hudiyono. “Hari ini, Selasa (26/8/2025), tim penyidik menahan dua tersangka, H (Hudiyono) dan JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia barang,” ujar Windhu.

Penyidikan mengungkap adanya anggaran Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 yang diselewengkan. Belanja hibah tercatat Rp 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar, dan belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas Rp 759 juta.

Hudiyono bersama JT diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah. Lelang dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Kegiatan belanja hibah dan belanja modal terbagi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Hudiyono dan JT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025, berlaku 20 hari mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Rutan Cabang Kejati Jatim.

Penahanan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pejabat publik: penyalahgunaan anggaran negara akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Kejati Jatim menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang merugikan negara.

(Tomy, Arinta, Saipul)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top