Hukum dan Kriminal
Polres Lamongan Tahan ENZ, Pengelola Arisan Bodong yang Rugikan Warga hingga Puluhan Miliar

Penyidik Satreskrim Polres Lamongan terus mendalami aliran dana arisan bodong dengan tersangka ENZ yang kini ditahan.
Berita Patroli – Lamongan
Penyelidikan kasus dugaan arisan bodong di Lamongan mulai memperlihatkan perkembangan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan ENZ, perempuan warga Kecamatan Solokuro, sebagai tersangka utama dalam kasus yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup kuat.
“Sudah ditetapkan tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah ENZ di Kecamatan Solokuro. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang milik tersangka disita untuk keperluan penyidikan.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang milik tersangka. Saat ini barang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik sejak awal Agustus lalu, tepatnya pada Minggu (3/8/2025), ketika ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Solokuro berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lamongan. Mereka mengaku menjadi korban penipuan arisan dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Para korban berasal dari berbagai kalangan profesi, mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI). Salah satu korban menuturkan, arisan sempat berjalan lancar di awal sehingga menumbuhkan rasa percaya, sebelum akhirnya macet dan uang yang disetorkan tidak kembali.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil arisan bodong serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Polisi juga tengah menginventarisasi barang-barang sitaan yang berhubungan dengan perkara ini untuk memastikan pemetaan kerugian yang dialami para korban.
Secara hukum, tersangka ENZ berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, jika ditemukan adanya unsur penggelapan, penyidik juga dapat menambahkan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman yang sama. Apabila praktik arisan bodong ini dijalankan menggunakan media sosial atau platform digital, tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus arisan bodong yang menyeret nama ENZ ini menjadi salah satu yang terbesar di Lamongan, baik dari jumlah korban maupun besaran kerugian. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
(Tomy, Yanto)















You must be logged in to post a comment Login