Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Motif Judi Online di Balik Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang, Polisi Ungkap Pelaku dan Rencana Penjualan Mobil Korban

Polisi memastikan motif pembunuhan wartawan Aditya Warman murni ekonomi terkait judi online. Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.

Polisi memastikan motif pembunuhan wartawan Aditya Warman murni ekonomi terkait judi online. Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.

Berita Patroli –  Bangka Belitung

Kasus tewasnya Aditya Warman (47), wartawan online yang jasadnya ditemukan di dalam sumur, akhirnya terungkap. Polisi menegaskan motif di balik pembunuhan ini murni ekonomi, terkait upaya pelaku menguasai harta korban untuk keperluan judi online.

“Tidak ada motif lain dan tidak ada aktor intelektual lain di balik kasus ini sampai saat ini. Motifnya ekonomi, terkait masalah judi online,” tegas Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes M Rivai Arvan, Rabu (13/8/2025).

Arvan menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, serta bukti transaksi Down Payment (DP) penjualan mobil korban. “Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil korban, dan sudah ada DP sekitar Rp 1,3 juta,” ujarnya.

Dalam pelariannya, kedua tersangka tidak hanya berusaha kabur, tetapi juga berencana menyerahkan mobil korban yang sudah dipesan. Namun, keberadaan pelaku berhasil terlacak sebelum mobil sampai ke tangan pembeli. “Pada Jumat (8/8), sekitar pukul 12.00 WIB, tiga jam setelah laporan resmi, pengungkapan dilakukan dengan bantuan personel Polres OKI dan jajarannya,” jelas Arvan.

Satu tersangka, Martin alias Akmal, berhasil diamankan bersama mobil korban, sedangkan Hasan Basri sempat melarikan diri. Polisi kemudian menyebarkan foto tersangka Hasan hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Empat hari berselang, tepatnya Senin (11/8), Hasan diringkus di sebuah rumah makan di Kalidoni Palembang, tempat mantan istrinya bekerja. “Informasi yang kami dapat menunjukkan keberadaannya di Kalidoni, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB bersama jajaran Polda Sumatera Selatan,” tambah Arvan.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(Khamis, Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top