JATIM
Diduga Ancam dan Kriminalisasi Wartawan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polresta Kediri

Jurnalis Detikzone.id BG laporkan oknum LSM Alief Bahari Djunaedi ke Polresta Kediri atas dugaan ancaman dan laporan palsu.
Berita Patroli – Kediri
Kebebasan pers di Kota Kediri kembali mendapat ujian. Jurnalis Detikzone.id berinisial BG resmi melaporkan Alief Bahari Djunaedi, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri, ke Satreskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri, Jumat (8/8/2025) sore.
Alief Bahari Djunaedi dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana, LPM/316/VIl/2025/SPKT/PoIres Kediri Kota.
1. Menghalangi tugas jurnalistik (Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. Membuat laporan palsu kepada penguasa (Pasal 317 KUHP), ancaman penjara 4 tahun.
Kasus bermula dari liputan Detikzone awal Agustus 2025 yang mengungkap dugaan keterlibatan Abd Alief Bahari Djunaedi dalam melindungi seorang terduga penipu tabungan warga, yang kemudian direkrut menjadi anggota LSM. Liputan ini disusun sesuai kode etik jurnalistik, berdasarkan verifikasi, dan memuat hak konfirmasi.
Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi yang dijamin UU Pers, Alief Bahari Djunaedi justru memilih jalur kriminalisasi, membuat laporan polisi dengan narasi memojokkan jurnalis dan medianya. Tindakan ini bukan hanya intimidasi, tetapi serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.
Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran Berat, Kami Lawan!. Kuasa hukum Detikzone.id, Ach Supiadi, S.H., M.H, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini bukan sekadar urusan pribadi, ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Undang-undang sudah tegas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Laporan palsu untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius yang harus dihukum,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan tunduk pada teror atau tekanan:
“Media kami ini tidak akan tunduk pada ancaman, tekanan, atau pembungkaman. Siapa pun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan habis-habisan, dan tidak ada kata maaf. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu gugat.”
Imbauan Keras kepada Pemerintah, LSM, Ormas, dan Masyarakat
Ach Supiadi juga memberi peringatan kepada seluruh pihak:
“Kepada pemerintah, kelompok masyarakat, dan ormas hormati kebebasan pers! Jika tidak senang atau tidak terima dengan liputan jurnalis, tempuh cara-cara yang bermartabat sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers: gunakan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan sekali-kali menggunakan intimidasi atau laporan palsu, karena itu adalah tindak pidana.”
Jika terbukti bersalah, Alief Bahari Djunaedi terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satreskrim Pidsus Polresta Kediri dan menjadi perhatian nasional bagi para pegiat kebebasan pers.
(Yuli, Nyoto, Handri, Kaking)















You must be logged in to post a comment Login