JATIM
Polres Probolinggo Kota Tangkap Otak Perampokan Sadis di Kedopok, Tiga Pelaku Masih Buron

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota.
Berita Patroli – Probolinggo
Aksi perampokan sadis yang terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya mulai terungkap. Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga sebagai otak dari komplotan tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025), bahwa tersangka berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam kejadian ini total ada empat orang pelaku. Satu berhasil kita amankan, sedangkan tiga lainnya masih buron,” kata AKBP Rico di Mapolres Probolinggo Kota.
Perampokan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB. Saat itu, korban sedang tidur sendirian di teras rumahnya. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal membangunkan korban. Salah satu pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban.
Korban sempat melawan, namun upaya itu justru membuat salah satu pelaku membacoknya hingga korban tak berdaya.

“Setelah korban dilumpuhkan, tiga pelaku lain masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor dari ruang tamu serta tiga unit handphone milik korban dari dalam kamar,” terang Kapolres.
Polisi menyebut AS tak hanya berperan sebagai eksekutor, namun juga otak dari perampokan tersebut.
“Tersangka AS adalah otak pelaku dan juga yang membacok korban saat mencoba melawan,” tegas AKBP Rico.
Dalam penangkapan AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aksi kejahatan ini. Barang bukti tersebut meliputi:
-Sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban
-Satu unit HP VIVO Y22
-Satu unit HP NOKIA TA-1235
-Pakaian dan jaket yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kini, polisi masih terus memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO tersebut.
(Yuli)















You must be logged in to post a comment Login