JATIM
Penyidik Polres Tuban Diduga Langgar SOP, Warga Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Paminal Polda Jatim

Gedung Bid Propam Polda Jawa Timur.
Berita Patroli – Tuban
Harapan besar disuarakan masyarakat Tuban kepada Divisi Paminal Polda Jawa Timur untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Tuban. Harapan ini menguat pasca adanya kabar bahwa unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim telah menjalani pemeriksaan internal selama dua hari, terhitung sejak Senin (14/07/2025) lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan buntut dari laporan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum. Salah satu pelapor adalah Lukman Dwi Setyawan, warga Jawa Tengah, yang pernah melaporkan empat orang debt collector berinisial HT, ML, BW, dan YD ke Polres Tuban pada Desember 2024.
Namun, proses hukum terhadap keempatnya justru memunculkan pertanyaan. Salah satu dari mereka, HT, mengungkapkan bahwa ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama hampir satu minggu, sebelum akhirnya dibebaskan.
“Saya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik bernama Danang pada 9 Mei 2025. ML diperiksa 10 Mei, dan YD serta BW diperiksa pada 11 Mei sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lalu dibebaskan pada 17 Mei dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar HT kepada Berita Patroli.
HT juga menambahkan bahwa sampai saat ini, dirinya belum pernah menerima surat penghentian penyidikan (SP3), meski kasus tersebut dikabarkan telah ditutup.
“Saya tahu kalau kasusnya sudah di-SP3, tapi suratnya tidak pernah saya terima. Padahal, sebagai pihak yang pernah ditetapkan tersangka, saya berhak tahu secara resmi,” ujarnya. “Saya berharap Paminal Polda Jatim serius menindaklanjuti masalah ini.”
Kekecewaan juga dirasakan Alifia Ayu, anak dari HT yang kini menjadi calon pengacara muda di salah satu LBH di Tuban. Ia mempertanyakan prosedur penanganan perkara oleh penyidik.
“Bagaimana mungkin seseorang sudah ditetapkan tersangka, ditahan hampir seminggu, tapi kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti? Apa tidak ada gelar perkara sebelumnya? Apalagi pelapor belum mencabut laporannya dan barang bukti seperti mobil pun belum disita. Bukankah ini aneh?” kata Alifia.
Sementara itu, konfirmasi kepada IPDA Prima Layli Widiastuti, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan Kanit Jatanras Polres Tuban, Rudi, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, menyatakan bahwa penahanan terhadap para terlapor telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap proses pengawasan internal oleh Propam tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata, tetapi juga berujung pada penindakan jika memang terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Bersambung..
(Yanto, Tomy)

You must be logged in to post a comment Login