Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Tegas dan Lega, Dani Santoso Tunjukkan Bukti Legalitas Usaha dalam Sidang Kasus BBL di PN Pacitan

Pengadilan Negeri Pacitan.

Pengadilan Negeri Pacitan.

Berita Patroli – Pacitan
Sidang lanjutan perkara pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) tanpa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang menyeret nama Dani Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (17/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi serta pengajuan bukti-bukti yang lengkap dan valid dari pihak terdakwa.

Dani Santoso, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan keyakinannya di hadapan majelis hakim bahwa dakwaan atas dirinya dapat dipatahkan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 88 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menurutnya tidak tepat dikenakan kepadanya karena seluruh dokumen perizinan telah ia miliki.

Dokumen-dokumen tersebut pun diserahkan langsung oleh penasihat hukumnya kepada majelis hakim sebagai bukti. Dani menegaskan bahwa SKAB bukanlah izin usaha, melainkan dokumen pelengkap yang sifatnya administratif. “Izin Yang Mulia, untuk izin usaha saya sudah melengkapinya bahkan ada surat tugas dari perusahaan yang memberi izin saya untuk membeli dan mengirimkan kepada mereka sudah ada, boleh dilihat pada dokumen yang diserahkan tadi,” ucap Dani saat menjawab pertanyaan hakim.

Ia juga menaruh harapan bahwa jika benar terjadi pelanggaran pada Pasal 3 ayat (2) huruf c Permen KKP No. 7 Tahun 2024 terkait keharusan menyertakan SKAB, maka itu cukup dikenakan sanksi administratif. Dalam persidangan, Dani juga menyerahkan bukti-bukti legal beserta surat tugas dari perusahaan yang memberinya mandat melakukan pengiriman BBL.

Terkait pengiriman BBL pada 28 Mei 2025, Dani menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena permintaan perusahaan untuk memenuhi kekurangan kuota ekspor. Ia menyebutkan, sebanyak 22 ribu ekor BBL tersebut adalah milik seseorang bernama Pak Robi, yang telah membelinya dari seseorang di Trenggalek. “Saya tidak tahu namanya, hanya disuruh ambil di Trenggalek. Selanjutnya saya kirim sesuai arahan Pak Robi, setelah digabung dengan BBL dari Pacitan sebanyak lima ribuan ekor,” kata Dani menjawab pertanyaan hakim.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan lancar. Salah satu anggota majelis hakim bahkan menyampaikan nasihat kepada Dani agar tidak kembali terlibat dalam pengiriman BBL tanpa SKAB. “Kamu orang baik, terdakwa. Apakah kegiatan ini akan diulang lagi mengirim tanpa SKAB? Nah, jika terjadi begitu, jangan mau membawa. Namun tim Pak Robi yang datang ke kamu,” ucap hakim.

Pernyataan itu dijawab tegas oleh Dani, yang berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan siap mengikuti arahan majelis hakim. Sidang ditutup dengan penetapan bahwa persidangan akan dilanjutkan hari ini, Jumat (18/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Teteg)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top