Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Pemkab Blitar Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Lancar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa  5 Kades dan Kasun di Blitar, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 5 Kades dan Kasun di Blitar, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Berita Patroli – Blitar

Lima kepala desa dan kepala dusun di Kabupaten Blitar tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Proses hukum ini menarik perhatian publik, namun Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terganggu.

Kelima kepala desa dan kepala dusun yang diperiksa adalah KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana hibah dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menegaskan bahwa meski pemeriksaan sedang berlangsung, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Pemkab Blitar telah berkoordinasi dengan kecamatan dan aparatur desa setempat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak kecamatan dan perangkat desa untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai aturan meskipun beberapa kepala desa dan dusun sedang diperiksa,” jelas Bambang, saat ditemui di Kantor DPMD, Rabu (16/7/2025).

Bambang juga menambahkan bahwa para kepala desa dan dusun tersebut dimintai keterangan terkait dana hibah yang terkait dengan pokir Provinsi Jawa Timur. Misalnya, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo yang sebelumnya merupakan Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) pada tahun 2020, sebelum akhirnya menjabat sebagai kepala dusun.

“Pokir itu mencakup beberapa tahun, termasuk tahun 2020. Kepala dusun tersebut pada waktu itu masih berstatus sebagai Ketua Pokmas, jadi namanya tercatat dalam pemeriksaan KPK,” terang Bambang.

Namun demikian, Pemkab Blitar memilih untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. “Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada KPK. Kami hanya memastikan bahwa pemeriksaan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Pemkab Blitar berharap agar masyarakat tetap bijaksana dalam melihat kasus ini. Bambang menekankan pentingnya memisahkan antara urusan pemeriksaan hukum dengan pelayanan publik. “Kami yakin ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Kami mohon masyarakat tidak apriori terhadap hal ini,” pungkasnya. (Aris, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top