Uncategorized
Banyaknya Karaoke di Kabupaten Kediri Diduga Gelapkan Pajak, LSM RATU Kirim Surat Demo.

Dedy Ketua Koordinator LSM RATU saat kirim surat Demo di Polres Kediri.
Kediri – Berita Patroli
Tempat hiburan malam atau karaoke merupakan bagian dari pajak hiburan yang menjadi salah satu sumber pemasukan kas daerah ( PAD ) kabupaten kediri.
Bisa di sebut semua pengusaha hiburan di Kabupaten Kediri tak pernah ikuti aturan pembayaran pajak yang benar ( keterangan dari bapenda Kabupaten Kediri ). Dedy Korlap LSM RATU mengatakan bahwa pengusaha tempat hiburan malam sudah bertahun tahun diduga gelapkan pajak pendapatan daerah.
Adanya temuan terkait dugaan penggelapan pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan dari, hasil penjualan di sebuah tempat hiburan malam. Semua pengusaha Karaoke kelas atas maupun kelas bawah yang ada di Kabupaten Kediri yang terindikasi menggelapkan pajak pendapatan hingga miliaran rupiah, disebut sebut dekat dengan semua Pejabat pemkab Kediri bahkan oknum petinggi Kepolisian di Polres kediri.
Iya benar, kami berencana akan melaksanakan aksi damai ucap dedi Korlap LSM RATU pada hari kamis tanggal 8 mei 2025 tujuan aksi di kantor pemerintah kabupaten Kediri dan polres kediri, kami melaksanakan Aksi damai ini membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku usaha yang telah merugikan negara ( menggelapkan pajak ).

Surat Demo yang diajukan LSM RATU
Terpisah Saiful iskak selaku Ketua LSM RATU Kediri angkat bicara, dan mengatakan, “Retribusi merupakan kewajiban setiap pengusaha untuk menyetor kepada dinas terkait khususnya Bapenda Kab. Kediri apabila usahanya berada di Kabupaten Kediri, jika jelas dan terbukti melakukan pelanggaran sengaja tidak dibayar, jelas sudah merugikan negara dan harus di tindak dengan tegas,” kata Saiful saat di wawancarai oleh awak media Kamis (03/05).
Namun sayang sekali meski sudah lama beroperasi dan terindikasi tunggak pajak para pengusaha karaoke belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah melalui Dinas terkait, dalam aturan juga di sebutkan kalau pengusaha yang seharusnya menjadi pengusaha wajib memberikan retribusi kepada Bapenda, maka sanksi sudah jelas dari peringatan hingga sanksi administrasi.
Bahkan apabila pengusaha dengan sengaja melanggar dan sengaja merugikan negara bisa di Pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (ND)

You must be logged in to post a comment Login