Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Penggiat Anti Korupsi Soroti Kepala Dinas LHP Yang Diduga Merangkap Sebagai Pengawas Lapangan Program Biopori 2021 PAPBD Tuban.

Nurhadi Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Tuban

Tuban – Berita Patroli

Nampaknya selain menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Ir. Bambang Irawan.,M.M, salah satu pejabat yang di kenal tegas dan selalu transparan terhadap Masyarakat Kabupaten Tuban ini siapa sangka namanya diduga tercatut sebagai tim pengawas lapangan pada pemasangan lubang resapan biopori PAPBD 2021 yang saat ini di ketahui Program tersebut sedang tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tuban atas dugaan Korupsi.

Berdasarkan data pada susunan tim pengawas Lapangan yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021 di Tuban, kurang lebih Delapan Belas (18) pejabat di teras pemerintahan yang terdaftar sebagai pengawas lapangan yang bertugas di beberapa Kecamatan se Kabupaten Tuban salah satunya adalah Ir. Bambang Irawan. MM,. Kala itu dia sudah menjabat sebagai Kepala Dinas LHP hingga sekarang.

Menurut pandangan Nurhadi salah satu Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Tuban, bahwa dugaan rangkap jabatan yang di lakukan oleh Bambang Irawan itu tidak di benarkan. Hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan serta peran ganda yang di lakukan oleh pejabat juga terdapat batasan-batasan wewenang yang tertuang dalam setiap aturan.

“Seharusnya tidak perlu serakah seperti itu, aturannya kan sudah ada bahwa Pejabat pengguna anggaran (PPA) tidak bisa menjadi pengawas lapangan ada beberapa alasan misalnya konflik kepentingan PPA memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Jika PPA juga menjadi pengawas lapangan, maka dapat terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, Pengawasan lapangan memerlukan keterampilan khusus dan pengetahuan tentang teknis lapangan. PPA mungkin tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan tersebut.

Dalam keseluruhan, PPA tidak bisa menjadi pengawas lapangan karena konflik kepentingan, peran ganda, keterbatasan wewenang, dan pengawasan lapangan memerlukan keterampilan khusus” Terang Nurhadi kepada awak media ini.

Lampiran Surat Susunan Tim Pengawas Pekerjaan Biopori 2021 Tampak Tertulis Nama Kepala Dinas LHP Sebagai Pengawas Lapangan.

Berbeda dengan yang di sampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban. Menurut pendapat Bambang Suhaji ketika di Konfirmasi, Istilahnya bukan pengawas lapangan, mungkin sebagai PPKom, memang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dilapangan sampai menerima hasil pekerjaan, karena di Perpres PBJ yang berlaku sekarang tidak ada Tim penerima hasil pekerjaan, jadi yg menerima adalah PPKom, bisa di bantu Tim Teknis klu ada, klu pengawas lapangan ada sendiri bisa dari internal maupun konsultan, klu tidak ada pengawas ya memang semua tanggung jawab PPkom” jelasnya Bambang Suhaji saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapnya (18/03/2025).

Di singgung keterkaitan nama Kepala Dinas LHP Kabupaten Tuban yang terpampang jelas di susunan Pengawas Lapangan pada pekerjaan tersebut, Irban Inspektorat Tuban ini malah terkesan bingung dan menganggap bahwa aturan seperti itu bisa lebih efisien dan lebih baik.

“Lha Iya, klu sudah ada pengawas, ngapain PPKom sebagai pengawas juga, tapi juga tidak salah, itu lebih efisien, diawasi langsung PPKomnya” Tambahnya

sementara itu, sampai berita ini di terbitkan oleh Redaksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban di Konfirmasi melalui pesan Whatsapnya pada hari Selasa ( 18/03/2025) terkesan masih malas berkomentar terkait dugaan keterlibatannya di dalam Pengawas Lapangan pada Program Biopori 2021 Tuban tersebut. (TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top