Uncategorized
LPK-N Surabaya Desak Kejari Tuban Untuk Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Biopori

Foto Kajari Tuban Saat Pers Rilis di kantor kejaksaan Negeri Tuban
Tuban – Berita Patroli
Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Cabang Surabaya mendesak Kejaksaan Negeri Tuban untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemasangan Lubang Resapan Biopori ( LRB) anggaran Perubahan tahun 2021.
Tuntutan itu disampaikan Juru bicara Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Cabang Surabaya Moch Damanhuri. S.Psi , Rabu 5/2/2025.
“Kami mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Tuban yang hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus hukum yang melibatkan CV. Ulung dan ada dugaan keterlibatan oknum pejabat di teras Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban” tanyanya.
Sementara, Lanjut Damanhuri, Kejari Tuban sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.
“ini yang jadi pertanyaan kami, sudah puluhan saksi telah diperiksa termasuk diantaranya, PA, PPK,PPTK, para Camat, para Kades, dan rekanan, lalu kapan Kejari Tuban akan menetapkan tersangkanya” tanya Damanhuri.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejari Tuban segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Lubang Resapan Biopori ( LRB) anggaran Perubahan tahun 2021.
“ jangan buat publik hilang kepercayaan dan menimbulkan kecurigaan” pungkas damanhuri.
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil diungkap Tim Investigasi Berita Patroli wilayah Kabupaten Tuban, ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban Nomor: 188.45 / 41/Kpts/414.112/2021 Tentang Penunjukan Tim Pengawas Lapangan Pekerjaan Pemasangan Lubang Resapan Biopori (LRB)
: Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan pekerjaan pemasangan Lubang Resapan Biopori ( LRB) anggaran Perubahan tahun 2021 agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dibentuk Tim Pengawasan lapangan dalam suatu Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban;
Menetapkan, kesatu, membentuk Tim Pengawas Lapangan Pekerjaan Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) anggaran Perubahan tahun anggaran 2021.
Penetapan kedua, Tim Pelaksana Pengawas Lapangan sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama mempunyai tugas diantaranya,
1. Melakukan Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; 2. Memberikan masukan teknis
3. Menghitung jumlah Lubang resapan Biopori (LRB) yang sudah terpasang sesuai dengan draf kontrak setiap Desa/Kel sebanyak 50 (Lima puluh) titik dengan paving penutup diatasnya
4. Setiap Pengawas mempunyai tanggung jawab wilayah minimal 1 (satu) Kecamatan
5. Membuat laporan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku PPK
Kemudian, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud dalam diktum pertama diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas pada setiap pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021 (Anggaran Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota dengan nomor kode rekening kegiatan (2.11.04.2.01)
Di Kutip dari keterangan Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsusnya saat Pres Rilis beberapa hari yang lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Dengan gamblang dia memaparkan kepada awak media, bahwa Dugaan kasus Korupsi Program Biopori saat ini masih tahap penghitungan kerugian oleh ahli penghitungan kerugian Negara.
“Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh kabupaten Tuban dari total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” ujarnya. (TIM).















You must be logged in to post a comment Login