Uncategorized
SMKN 1 Gudo kabupaten Jombang Diduga Tahan Ijazah Siswa, LSM Bidik SIB DPD Jatim Akan Laporkan Pihak Sekolah Ke Polres Jombang

SMKN 1 Gudo Kabupaten Jombang
Jombang – Berita Patroli
Maraknya penahanan ijazah siswa/siswi yang telah lulus sekolah bukan hal yang tabu dan baru, meski pihak sekolah sudah sering diperingatkan oleh kepala Cabang dinas Pendidikan dan Kepala Daerah. Hal yang sama terjadi kembali di SMKN 1 Gudo kabupaten Jombang yang berlokasi di Jln. Pawiyatan No 06, Kecamatan Gudo, Gudo, Kec. Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur, pihak sekolah menahan ijazah siswa yang dinyatakan lulus sekolah pada tahun pelajaran 2022/2023 kurang lebih sekitar puluhan Ijazah.
Siswa yang akan mengambil ijazah kelulusan ditahan pihak sekolah dengan alasan masih ada tunggakan di sekolah, padahal siswa tersebut sangat membutuhkan ijazah sebagai dokumen Negara yang sah dan syarat melanjutkan jenjang studinya ataupun untuk melamar kerja, terbukti masih banyak siswa di SMKN 1 Gudo kabupaten Jombang yang sengaja di tahan dengan dasar masih ada tunggakan, apapun dalihnya hal tersebut sangat mengganggu dan menghambat hak-hak pribadi siswa yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

Foto Ijazah Siswa yang di tahan pihak sekolah SMKN 1 Gudo Kab Jombang
Salah satu siswa sempat meminta ijazah pada sekolah, namun tidak diberikan hanya di berikan Foto copynya saja dengan alasan yang tidak jelas, meskipun siswa tersebut sudah menjelaskan alasannya.
Kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, adapun untuk kekurangan administrasi sekolah, pihak sekolah harusnya menghubungi orang tuanya, tidak harus melimpahkan masalah tersebut pada anak atau siswanya, karena akan mengganggu psikologis anak.
Alasan dari pihak sekolah bahwa itu sebenarnya tidak ditahan walaupun masih ada tunggakan, pihaknya berharap orang tuanya bisa hadir ke sekolah untuk menjelaskan, hanya saja pihak sekolah tidak berikan pada anaknya, namun orang tua harus hadir untuk menjelaskan dan buat pernyataan tertulis.
Salah satu orang tua siswa yang di konfirmasi (17 /01) mengatakan pada Media Berita Patroli , harusnya pihak sekolah bisa peka terhadap situasi saat ini, sangat banyak membuat perubahan pada masyarakat luas yang terdampak, salah satunya tentang ekonomi. Situasi tersebut memaksa perubahan ekonomi yang cukup sulit di kalangan masyarakat.
“Sebenarnya tentang adanya penahanan ijazah anak, kami sebagai orangtua sangat keberatan sekali dan hal tersebut bisa menghambat anak – anak kami untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja dan ini merupakan pelanggaran HAM. Kami berharap kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur dapat menindak tegas sekolah yang diduga berani menahan ijazah, kalau perlu copot Kepala Sekolahnya.” imbuhnya
Penahanan ijazah siswa SMKN 1 Gudo Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh pihak sekolah mendapat tanggapan dari salah satu aktivis dunia pendidikan di kediri, Andik selaku Ketua dari LSM Bidik SIB DPD Jatim mengatakan, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Andik juga menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut,” cakapnya.
Sebagai Aktivis di Kediri Andik mengatakan, penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMKN 1 Gudo kabupaten Jombang tersebut juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru di tahan oleh pihak SMKN 1 Gudo Kabupaten Jombang, kita akan membuat laporan resmi kepada Polres Jombang tandasnya.
Sementara dari Pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang Evi Dwi Wida Djayanti selaku Plt belum bisa memberikan tanggapannya saat di hubungi awak media. (Nyoto)

You must be logged in to post a comment Login