Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Saat Anggota LSM Soroti Penggunaan Kendaraan Plat Merah, Berujung Aksi Koboy ternyata Pengemudi Mobil Bukan Orang Sembarangan.

AKBP Bramastyo Priaji Kapolresta Kediri.

Kediri – Berita Patroli

Kejadian Viral Beredar vidio berdurasi kurang lebih sekitar 15 detik Senin 23/12 di media sosial (medsos) dan pesan berantai WhatsApp terkait insiden mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri yang di kejar oleh dua anggota LSM Gerak Indonesia dalam menyoroti penggunaan Mobil Dinas diluar jam kantor, berujung aksi Koboy yang dilakukan oleh Kajari.

Karena merasa terancam akhirnya Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan tembakan peringatan. Dan kedua orang tersebut diduga terus berupaya menyerang Kajari.

Atas insiden tersebut, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, mengatakan kalau perkara tersebut sudah di limpahkan ke Polres Kediri Kota.

Sementara di lain pihak Rendy Zulfikar, S.H selaku Ketua Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia menyayangkan kejadian tersebut, saya rasa itu hanya miss komunikasi saja, dimana kedua anggotanya sudah berupaya dengan baik-baik berkomunikasi menanyakan akan tetapi Kajari malah tancap Gas dan hampir menabrak pengguna jalan yang lain, akhirnya di kejar kedua anggota saya sampai pertigaan lampu merah jl Imam Bonjol depan Kodim, dan berujung saling dorong mendorong juga terjadi tembakan peringatan dengan senjata api oleh Kajari Kabupaten Kediri.

Rendy Zulfikar Ketua Advokasi LSM Gerak Indonesia DPC Kediri

Menurut Rendy sapaan akrabnya “Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah di tetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara” Paparnya.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun di batasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang di maksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.

Lanjutnya Rendy Zulfikar berharap supaya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi anggotanya dan tidak perlu di besar-besarkan yang sudah ada komunikasi dengan baik dari kedua belah pihak, serta sudah ada permohonan maaf dari anggota saya dengan di tengahi oleh pihak Kodim dan Polresta Kediri.

Terpisah, atas insiden tersebut diatas, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, membenarkan kejadian insiden tersebut yang terjadi diantara ruas jalan Hasanudin sampai dengan jalan Imam Bonjol Kota Kediri pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Bahwa 2 orang tak dikenal (OTK) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan meneriakkan kalimat supaya berhenti. Akan tetapi tidak digubris dan mobil Kajari memilih melanjutkan perjalanannya,” ujarnya.

Setelah sampai disimpang Kodim, sambung AKBP Bramastyo Priaji, atau Jalan Imam Bonjol karena lampu merah kendaraan berhenti.

“Nah, di situlah pengendara sepeda motor 2 orang tidak dikenal itu tadi turun yang satu menghadang di depan kap mobil dan yang satu menggedor pintu, mungkin karena merasa terancam Kajari tersebut akhirnya sempat meletuskan tembakan peringatan untuk melindungi keluarganya, ucapnya. sampai saat ini kedua orang tersebut masih dilakukan pendalaman motif dan dimintai keterangan untuk klarifikasi.

“Kedua orang tak dikenal (OTK) tersebut diketahui lelaki berinisial HFL, 33 tahun Warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri dan berinisial AM, 42 tahun Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” papar AKBP Bramastyo. (ND)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top