Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Curanmor !! Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku dalam 19 Jam

Pelaku curanmor yang diamankan oleh Anggota Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Berita Patroli

Hanya butuh waktu 19 jam, Polsek Sukolilo mengembalikan motor korban pencurian di Menur Pumpungan, Kota Surabaya, Rabu (24/4/2024) dini hari.

I Gede Suparnugraha (37) korban curanmor sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang dengan cepat menemukan sepeda motornya. Ia mengaku sempat menghubungi salah satu media sosial besar yang biasa memposting kehilangan motor. Namun, peristiwa curanmor yang menimpa dirinya tidak diposting.

“Saya sampai ndak bisa ngomong. Alhamdulillah ketemu. Saya ucapkan terimakasih kepada Polsek Sukolilo,” kata Gede, Minggu (28/4/2024).

Gede mengatakan, ia sebenarnya tidak ingin memenjarakan pelaku curanmor yang juga masih tetangganya. Ia melapor ke polisi dengan harapan sepeda motornya bisa ditemukan dan kembali. Sepeda motor itu merupakan satu-satunya transportasi untuk dia bekerja.

“Ternyata hanya cukup lapor polisi. Alhamdulillah bisa ketemu dan kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan, ketika korban melapor, pihaknya langsung mengerahkan timnya untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pemeriksaan TKP, timnya menemukan beberapa petunjuk.

“Jadi motor ini didorong oleh tetangga korban. Namun, tetangganya ini tidak tahu kalau itu motor curian,” kata Aan.

Dari pengakuan tetangga korban, saat itu ia kebetulan melintas di jalan Raya Menur. Ia melihat Andi Setiawan mendorong motor ADV. Saat disapa, Andi mengaku bahwa motor yang dituntun rusak. Tetangga pelaku lantas membantu mendorong motor yang rusak hingga ke sebuah gudang di jalan S Parman, Sidoarjo.

“Atas kesaksian itu, kami langsung ke rumah tersangka dan menuju gudang penyimpanan motor di waru. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan sempat menangis hingga sujud di kaki ibunya,” pungkas Aan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top