Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Wajib Tahu, Penting !! Aturan Baru yang Berlaku di RI

Presiden Jokowi

JAKARTA – Berita Patroli – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Adapun Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut pada 11 September 2023.

Seperti dilihat pada Senin (18/9/2023), Perpres 52/2023 itu mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 33/2020.

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1).

Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah.

Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top