Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Dugaan Perundungan Calon Dokter, Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit

Gedung kementerian Kesehatan RI

Jakarta – Berita Patroli – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan rumah sakit (RS) pemerintah: RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan RSUP Adam Malik Medan.

Kemenkes menilai ketiga pimpinan RS itu lalai dalam mencegah praktik dugaan perundungan terhadap peserta didik kedokteran atau calon dokter di lingkungan RS.

Terkuaknya kasus dugaan perundungan alias bullying ini berasal dari sejumlah laporan aduan yang diterima Kemenkes. Berikut sederet fakta dugaan perundungan yang terjadi di tiga RS ternama di Tanah Air tersebut versi Kemenkes.

Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima sebanyak 91 aduan terkait kasus dugaan perudungan dari peserta didik tenaga kesehatan di sejumlah RS. Total pengaduan 91 kasus tersebut dihimpun mulai dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Setelah menerima aduan tersebut, pihak Inspektorat Kemenkes kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sebanyak 44 laporan aduan yang terjadi di 11 RS di bawah kementerian telah divalidasi. Sebarannya yaitu 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.

Investigasi 12 laporan di tiga RS telah selesai, sementara 32 pengaduan lainnya sedang dalam proses investigasi Kemenkes.

Dari hasil investigasi, Kemenkes menemukan kasus dugaan perudungan peserta didik tenaga kesehatan di RSCM Jakarta, RSHS Bandung, dan RS Adam Malik Medan. Kemenkes lantas memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan RS tersebut.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta ketiga pimpinan RS tadi untuk memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan.

Setelah melakukan investigasi, Kemenkes menemukan beberapa jenis perundungan terhadap calon dokter dengan modus beragam.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, Kamis kemarin, 17 Agustus 2023.

Pelaksana tugas Direktur Utama RSHS Bandung Yana Akhmad mengakui mendapatkan teguran dari Kemenkes karena terjadi kasus dugaan perundungan di tempatnya. “Semua yang melakukan investigasi itu dari Kemenkes,” ujar Yana Jumat, 18 Agustus 2023.

Sesuai instruksi Kemenkes, RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa.

“Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti,” kata dia. Mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kementerian Kesehatan atau ke RSHS Bandung.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top