JAKARTA
Kasus Izin Usaha Tambang di Sultra Eks Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
JAKARTA, Berita Patroli – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun tersangka tersebut adalah Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Serta, tersangka berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk sementara waktu, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun, jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra. Ketut mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Dia menambahkan, kedua tersangka berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo. “Yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun,” ucap Ketut. Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga dua pejabat Kementerian ESDM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sementara itu, beberapa tersangka lainnya adalah berinisial HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM). (Red)















You must be logged in to post a comment Login