Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penjual Bebek di Sidoarjo Diracuni Sepupu Saat Pesta Miras, “Gara-gara Dendam”

Seorang pelaku pembunuhan berinisal RI saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023)

SIDOARJO – Berita Patroli – Seorang pria berinisial RI ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap AM asal Tuban yang sehari-harinya berjualan nasi bebek di Buncitan, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan tersebut  dilakukan di indekos pelaku pada Sabtu (5/8/2023) “Polisi mengejar dan meringkus RI di indekosnya Rangkah Kidul, Sidoarjo,” kata Kusumo, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan pembunuhan itu bermula saat korban tidak bisa dihubungi selama empat hari. AM kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal terlentang kaku di atas kasur Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menemui AL selaku rekan jualan korban. Keluarga curiga empat hari gak bisa menghubungi korban, lalu mendatangi kontrakannya pada 4 Agustus 2023.

“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan AL mendapati AM tak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya terdapat bekas siraman bunga,” jelasnya.

Polisi pun melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui pada empat hari sebelumnya 31 Juli 2023 malam, AM minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di kontrakan tersebut.

Beberapa saat setelah minum, korban jatuh tersungkur ke depan dan dibawa ke kamar diletakkan di atas kasur.

RI kemudian menyampaikan kepada AL, jika korban tak berdaya kemungkinan kelelahan. Kemudian dia berkata agar tubuh korban dipagari dengan ritual agar terhindar dari musibah.

“RI kemudian menyuruh AL untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” bebernya.

Setelah itu, RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni telepon seluler uang tunai Rp142.000 dan membawa motor milik korban.

“RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarang bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka,” ujarnya.

Pelaku tega merencanakan pembunuhan karena dendam sakit hati sewaktu pelaku bekerja di Jakarta sepeda motornya dijual ke korban oleh orang tua pelaku.

“Rasa jengkel dan dendam yang membuat RI merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak,” ungkapnya.

RI dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top