Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pelaku Curanmor di Surabaya Berhasil Ditangkap Usai Beraksi di 11 TKP

Pencuri sepeda motor yang gemar pesta miras di Surabaya diringkus. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Berita Patroli – Dua maling motor ditangkap. Pelaku telah melakukan pencurian di 11 TKP di Surabaya. Kedua pelaku yakni T (33) warga Surabaya dan AM (29) warga Sampang. Keduanya sempat dimassa warga saat dikejar oleh polisi.

“Kedua pelaku diamankan Minggu kemarin. Saat itu anggota sedang patroli dan menemukan 2 orang berboncengan dan mencurigakan. Ternyata benar kedua melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku benar melakukan pencurian di Jalan Karang Empat, Tambaksari. Tepatnya di depan toko baju.

“Saat akan mengambil motor, dilakukan penangkapan oleh anggota yang membawa motor. Dan yang sebagai eksekutor kabur,” ungkap Budi.

Petugas yang sigap, akhirnya melakukan pengejaran. Beruntung warga di sekitar juga sigap, akhirnya membantu menangkap pelaku.

“Anggota sempat minta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang melarikan diri. Dan (pelaku) sempat dimassa,” ujar Budi.

Melihat kondisi semakin ramai. Anggota Polsek Jambangan, akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Tambaksari untuk mengirimkan mobil patroli dan mengamankan kedua pelaku.

“Saat kami lakukan interogasi. Ternyata pelaku mengakui telah melalukan pencurian di 11 TKP. Delapan TKP di Jambangan, dan tiga TKP di luar Polsek Jambangan,” lanjut Budi.

Dalam aksinya, mereka ternyata bersama pelaku lain yakni berinisial MO yang saat ini masih buron. Kedua pelaku pencurian, mengaku motor hasil pencurian digunakan untuk minuman keras.

Tidak hanya itu, sebelum melakukan aksi pencurian. Kedua pelaku selalu mengonsumsi narkoba.

“Hasilnya untuk minuman (minuman keras). Iya pakai nyabu dulu. Biar tatag,” ungkap AM.

Atas kejahatan kedua pelaku, polisi mengamankan dua kendaraan yang mereka gunakan sebagai saran mencuri dan kunci T dan Y.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP jouncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top