Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seng Pria Tikam Mantan Istrinya Gara-gara Tak Dapat Harta Gana Gini

Ilustrasi Penganiayaan

KALSEL – Berita Patroli – Seorang pria inisial SM (61) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap karena menganiaya mantan istrinya AL (55) dan suami barunya JB (60) yang baru saja menikah. Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena tidak mendapat harta gana-gini.

“Setelah korban baru menikah, pelaku datang meminta uang Rp 10 juta sebagai harta gana-gini, karena tidak mendapatkan uang itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua pasangan itu,” ucap Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah M Husaini kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Kejadian itu terjadi di kediaman AL di Jalan Jingah, Kecamatan Berabai, HST pada Rabu (26/7) pukul 18.00 Wita. Penganiayaan itu terjadi 3 jam usai mantan istrinya menikah lagi.

“Saat itu pelaku sempat datang sekitar pukul 1 siang, dan korban menikah pada jam 3 sore, dan sekitar 6 sore pelaku kembali lagi datang ke rumah korban dan terjadi penganiayaan,” tuturnya.

Setelah acara pernikahan korban, pelaku datang membawa gunting dan sempat cekcok. Pelaku lalu menikam mantan istrinya itu sebanyak 8 kali.

“Sempat cekcok, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan gunting sebanyak 8 kali tusukan di sekitar area tubuh,” terangnya.

Husaini melanjutkan JB yang ingin sempat melerai pertikaian itu turut menjadi sasaran pelaku. Suami mantan istrinya itu mengalami luka tusuk di bagian kepala.

“Setelah menusuk itu pelaku kabur, untuk kedua korban oleh keluarga langsung dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan ke Polres,” ungkapnya.

Polisi kemudian menerima laporan dan langsung memeriksa saksi-saksi di lokasi. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya.

“Diamankan di rumahnya, kita juga amankan barang bukti gunting yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan,” kata Husaini.

Husaini menyebutkan pelaku mengaku kesal lantaran tidak terima korban menikah lagi. Pelaku turut mempermasalahkan soal pembagian harta.

“Iya saat itu pelaku mengancam jika tidak memberi Rp 10 juta maka tidak boleh membawa suami barunya tinggal di rumah, dan juga tidak terima korban menikah lagi,” bebernya.

Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) atas tindakan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top