Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pelaku Pelecehan Seksual Bebas Berkeliaran, “Polri Harus Berbenah”

Ilustrasi

JAKARTA – Berita Patroli – Kasus pelecehan seksual di jalanan yang tidak terungkap hingga kini, sepatutnya menjadi catatan bagi kepolisian untuk berbenah.

Penanganan kasus pelecehan seksual oleh polisi dinilai masih belum jadi prioritas alias terpinggirkan. Akibat kasus-kasus itu menguap begitu saja, pelaku pelecehan seksual bebas berkeliaran di jalanan dan berpotensi mengulangi aksinya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diperlukan untuk menangani kasus-kasus itu.

“Di kepolisian itu kan ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, itu harus bekerja lebih keras. Mereka harus fokus untuk menangani kasus pelecehan seksual,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, saat ini Unit PPA yang ada di setiap Polres masih terpinggirkan. Padahal, kasus pelecehan seksual pada anak dan perempuan makin meningkat.

“Sampai sekarang masih dijadikan tempat terpinggirkan lah. Selama ini masih dipinggirkan, tidak menjadi satuan yang utama,” ungkapnya.

Penanganan kasus pelecehan yang terkesan tak jadi prioritas itu, setidaknya terlihat dari sejumlah kasus pelecehan yang penanganannya tak tuntas. Misalnya saja pelecehan yang dialami seorang perempuan berinisial R (25) di Jalan Kampung Bulak, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Senin (9/1/2023).

Korban tak melaporkan pelaku, yakni R (30), yang memegang payudaranya kepada polisi, padahal kala itu penyidik telah menangkapnya. Polisi lantas membebaskan pelaku dari jerat hukum.

Kejadian serupa berulang di wilayah Koja. Seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor meraba payudara korban D, Selasa (17/1/2023).

D, kala itu telah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan mengatakan, polisi sulit mengidentifikasi pelaku lantaran gambar dari rekaman kamera CCTV yang tidak jelas.

“(Pelaku) belum teridentifikasi, nanti kalau sudah ketangkap pasti dikabari,” ujar Yayan, Rabu (25/1/2023).

Pelecehan seksual masih terus berulang. Kali ini menimpa siswi sekolah dasar (SD) di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Siswi kelas 6 SD itu mengaku dicium di bagian leher, dan dipeluk pria asing, saat berjalan pulang di gang rumahnya. Kendati sudah memeriksa beberapa rekaman CCTV dan menanyakan kronologi ke sejumlah saksi, polisi saat ini belum bisa melakukan langkah lanjutan.

Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania menyebut, hal itu dikarenakan pihak korban urung membuat laporan ke kantor polisi soal adanya dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, Bambang menyampaikan lambatnya penanganan terhadap kasus pelecehan seksual menyebabkan korban enggan untuk melapor.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, menurut Bambang, korban kejahatan yang mau melapor ke polisi hanya sekitar 23,3 persen. Sedangkan sisanya, yakni 76,7 persen urung membuat laporan polisi.

“Artinya masyarakat masih belum percaya pada kepolisian. Tingkat laporan yang tinggi menunjukkan satu kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” papar Bambang.

Selain itu, dia berpandangan polisi masih menganggap ringan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Menurut Bambang, sensitivitas anggota kepolisian terkait masalah kekerasan seksual masih sangat minim.

“Kebanyakan polisi laki-laki masih patriarki, cara pandang masih tidak sensitif gender,” terang Bambang.

“Makanya terkait dengan kasus-kasus pelecehan seksual masih dianggap ‘sekadar’ yang dianggap masih ringan. Makanya sering kali pelaku tidak diberikan sanksi yang berat,” lanjut dia.

Bambang menyatakan, semua bentuk kejahatan sejatinya memiliki porsi yang sama tak terpaku pada kejahatan yang dianggap berat atau ringan. Kebanyakan, lanjut dia, polisi masih memilah-milah antara kejahatan ringan dengan yang berat.

“Karena cara pandang yang saya sampaikan tadi, akhirnya menganggap bahwa kasus pelecehan seksual dianggap kejahatan yang ringan,” sebut Bambang.

Bila melihat negara maju, pelaku pelecehan seksual bentuk apa pun bakal diberikan sanksi berat. Bambang mencatat, polisi memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkembangan kasus, dan terus mengejar pelaku.

“Apalagi identitas sudah terdeteksi, kalau sampai sekarang belum tertangkap itu juga harus dijelaskan oleh kepolisian kenapa kasus itu tidak dilanjutkan, pelaku juga tidak bisa tertangkap harus dijelaskan,” katanya.

Berkaca dari ‘semangat presisi’ yang digaungkan Polri, pengungkapan kasus pelecehan yang transparan harus dilakukan oleh penyidik. Dia berpendapat, apabila kasus dibiarkan menguap begitu saja dapat memunculkan asumsi di tengah masyarakat bahwa kepolisian tidak menindak pelaku.

“Dampaknya kan menjadi kontraproduktif pada upaya membangun kepercayaan publik,” tutur Bambang. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top