Berita Nasional
“Bisa Jadi Tersangka”… Kejaksaan Agung Kejar Alat Bukti 11 Nama Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung “Febrie Andriansyah”
JAKARTA – Berita Patroli – Kejaksaan Agung terus mengejar alat bukti dugaan aliran dana kepada 11 nama yang disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Pencarian alat bukti dilakukan untuk memperkuat keterangan Irwan terkait aliran dana tersebut.
“Dia nyerahkan ke siapa, di mana, ada enggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada enggak kalau dia trransfer rekening. Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Andriansyah,, Jumat (7/6/2023).
Menurut Febrie, jaksa memiliki kepentingan terus mengejar pembuktian aliran dana dari Irwan Hermawan itu, sebab berkaitan dengan perkara korupsi BTS Kominfo.
Jika ditemuukan alat bukti yang cukup, maka para penerima berpeluang dimintai pertanggung jawaban alias menjadi tersangka.
“Dapat, bisa tersangka. Kalau enggak dapat, kan enggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Kita perlu pembuktian tadi,” katanya.
Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS, terdapat 11 nama yang diduga menerima uang mulai dari staf Menkominfo, Menpora, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS Kominfo yang disidik Kejaksaan Agung.
“Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proye BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
“Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang,” katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
“Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” ujar Kuntadi. (Red)

You must be logged in to post a comment Login