Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

24 Remaja Ditangkap Polisi Saat Lakukan Aksi Tawuran di Tengah Jalan

Petugas saat menggelandang 24 orang remaja yang melakukan aksi tawuran di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023).

CIREBON – Berita Patroli – Puluhan remaja terlibat saling bunuh di jalanan Cirebon, Jawa Barat. Para remaja itu terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

Sebelum ada korban, polisi membubarkan mereka dan menangkap 24 orang remaja.

“Kami amankan ada 24 orang remaja yang sedang melakukan aksi tawuran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Minggu (18/6/2023).

Ariek mengatakan pada Sabtu (17/6) malam, jajarannya melakukan patroli di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dalam rangka menjaga ketertiban, dan keamanan daerah.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah pemuda yang sedang melakukan tawuran, kemudian langsung dibubarkan, serta mengamankan sebanyak 24 remaja.

Dia menjelaskan para remaja itu sedang terlibat bentrokan, dan mereka rata-rata membawa senjata tajam, seperti celurit, pedang, samurai, dan beberapa barang yang digunakan untuk melakukan tawuran.

“Adapun barang bukti yang kami sita dari 24 orang remaja ini berupa tiga celurit, dua pedang, satu samurai, dua golok, 23 telepon genggam, dan 11 unit sepeda motor,” tuturnya.

Ariek menambahkan setelah diamankan, ke-24 pemuda itu kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Setelah kami amankan, kemudian selanjutnya akan diproses dan diserahkan ke satuan Reskrim Polres Cirebon kota untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Menurutnya, setiap malam jajarannya terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kriminalitas, baik berupa tawuran pencurian, maupun kejahatan lainnya.

“Kami melaksanakan patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi warga yang akan meninggalkan tempat tinggal/tempat usahanya, sehingga dengan kehadiran Polisi tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya. (Red)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top