Berita Nasional
Hakim PN Gresik Periksa 3 Obyek di Perusahaan ABR Yang Menjadi Sengketa Antara Suami-Istri
GRESIK, Berita Patroli – Sidang Pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan melawan hukum antara H. Achmad Fathoni Chasan melawan Siti Magfirotunnimah, dilakukan pada hari Jumat 11 November 2022. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara melawan hukum itu melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.
Ada 3 lokasi yang menjadi obyek yang dilakukan pemeriksaan setempat, yakni tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di jalan Wahidin Sudiro Husodo persis sebelah kantor DUPTR Kabupaten Gresik dan satu lagi obyek tanah di daerah jember.
Pemeriksaan sidang setempat perkara perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim M. Fatkur Rochman dan juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta prinsipal dari pengugat.
“Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah obyek yang menjadi gugatan keberadaanya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak obyek serta batas-batas tanah milik penggugat,” jelas Fatkur sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan obyek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait obyek yanng tertuang dalam gugatan.
“Untuk lokasi obyek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke Pengedilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan ditempat,” tegasnya.
Setelah melakukan PS, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemerikaan saksi.
Sementara itu, kuasa penggugat Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd.,S.H.,M.H mengatakan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/obyek tanah harta bersama milik penggugat yakni H. Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah yang terletak di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
“Kami berharap setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat ini, siapa saja yang melakukan perbuatan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum,” tegas Teguh.
Ditambahkan Teguh, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/pemilik asal, juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.
“Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Supirman SH mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan bahwa obyek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada. “Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan obyek tersebut milik penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Masih menurut Supirman, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.
Seperti diberitakan, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd.,S.H.,M.H melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas obyek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.
Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyard rupiah) dan secara immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah).
Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas obyek dan memohon untuk obyek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.
Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (red)















You must be logged in to post a comment Login