Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Kejari Lamongan Peras masyarakat saat ambil BB Ranmor

Lamongan berita PATROLI
Kelakuan oknum petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat memeras keluarga terpidana ambil Barang Bukti sepeda motor patut diperiksa dan diberi sanksi tegas,bagaimana tidak disaat upaya bersih bersih jaksa agung untuk menindak kelakuan oknum oknum yang bermental bejat,seakan tidak berimbas apapun dijajaran kejaksaan negeri Lamongan,hal ini seperti yang ditutur kan oleh Pipit (35th) kakak dari Muji’zad Nur Cahyo alias Ujik , yang beralamatkan diDesa Bendo, RT 03 RW 02 DS Sidorejo,Kec Kedungadem,Kab Bojonegoro.

Bu Pipit,kakak dari terpidana Muji’zad ,kepada wartawan menuturkan saat mengambil BB Ranmor jenis sepeda motor dimintai uang sebesar 500ribu,kalau uang tersebut tidak dibayarkan maka BB tersebut tidak akan dikeluarkan,” Beranikah Kajari Lamongan bertindak tegas kepada oknum yang melakukan pemerasan tersebut?

terpidana yang dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 , saat pengambilan barang bukti tersebut saya diminta membayar sejumlah 500ribu tanpa kuitansi,kalau tidak membayar,sepeda motor tersebut tidak dikeluarkan,saya berharap hal ini bisa ditindak tegas oleh Kajari Lamongan,” Urai Pipit saat menyampaikan kepada wartawan.

Saat itu setelah saya mengajukan asimilasi kepada KALAPAS Lamongan,namun surat dari kejaksaan belum dikirimkan padahal sudah tiga Minggu setelah putusan,akhirnya saya datangi ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,disana ditemui oleh seseorang yang mengaku petugas kejaksaan ,dengan entengnya menjawab,” Memang belum saya antarkan mbak,sungguh saya merasa dipimpong oleh oknum kejaksaan negeri Lamongan,baru setelah saya memberikan uang seperti yang diminta,urusannya dilancarkan,” Urai Pipit

Barang Bukti sepeda motor yang dikeluarkan oleh Kejari Lamongan,dan kakak terpidana dimintai uang secara paksa sebesar 500ribu rupiah,kejadian tersebut tanggal 21 April 2022,masyarakat berharap,Kajari Lamongan bertindak tegas,secara transparan,bukan malah melindungi oknum oknum tersebut

Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia , Menanggapi permintaan oknum Kejaksaan Negeri lamongan yang melakukan pemerasan kepada keluarga Narapidana saat keluarkan BB kendaraan bermotor jenis R2, ” Itu tidak bisa dibenarkan,itu sudah bikin malu pak Kajari kalau tidak ditindak tegas tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kejaksaan negeri Lamongan,dan kalau yang meminta uang tersebut adalah ASN ( aparatur sipil negara ) tentunya UU Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 bisa dijeratkan kepada oknum tersebut,jangan hanya lips service aja,ini harus ditindak tegas kelakuan oknum oknum ini,patut diduga ini sudah berlangsung lama ,kita sebagai penegak hukum sama sama tau,pasal dan UU yang mana bisa dijeratkan kepada pemeras masyarakat,tergantung Kajari nya mau atau tidak,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Bersambung ( Tommi/Adit/Saiful )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top