Berita Nasional
Gerombolan Bermotor Berulah di Kota Kediri
Kediri – Berita Patroli
Satreskrim Polres Kediri meringkus 9 orang gerombolan pengendara sepeda motor yang berbuat aksi anarkis di dua kelurahan di Kota Kediri, Jawa Timur. Akibat keganasan mereka, tiga orang warga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, kesembilan orang pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing. Mereka adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) warga Kecamatan Pesantren, MWS (20), GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, BMR (16) Warga Kecamatan Kandat dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.
“Benar kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga orang warga Kota Kediri. Ketiga orang korbannya masing AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren dan RPA (21) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren,” kata AKP Tomy Prambana, pada Kamis (12/5/2022).
Aksi anarkis itu dilakukan oleh para pelaku, pada Senin (10/5/2022) pukul 03.30 WIB dini hari lalu. Kejadian itu bermula, saat rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menuju ke Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat melintas di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, dua orang korban yaitu AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos kamling. Karena mendengar suara bising dari knalpot sepeda motor para pelaku, sempat menegur. Tetapi, teguran itu justru berujung pada kesalahpahaman.
Tujuh orang pelaku yang emosi langsung berbuat anarkis. Mereka menyerang kedua orang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipinya. Rombongan pelaku kemudian membubarkan diri dan berpencar.
Akan tetapi, dua orang pelaku yang berboncengan yaitu, MS dan RPP melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren melihat korban RPS. Seperti halnya di Lingkungan Jegles, korban merasa terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor pelaku. Saat korban menegur, justru dibalas dengan serangan. Kedua pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.
Kini, 9 orang tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.(Hka)

You must be logged in to post a comment Login