Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pengemudi Ojol Surabaya Nyambi Kurir Sabu

Surabaya – Berita Patroli
AFS (34) warga Jl Sawotratap, Sidoarjo, Jumat (4/3/2022), sekitar pukul 17.00 WIB, dibekuk Unit Idik II, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan inex. Dari pengakuannya, pria yang sehari-hari menjadi pengemudi Ojek Online (ojol) tersebut nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somananosa Marunduri menjelaskan, sebelum menangkap AFS, pihaknya terlebih dahulu mengamankan MS yang merupakan pasien tetap dari tersangka. Usai diperiksa, MS membuka mulut dengan menyebutkan nama AFS sebagai kurir
“Dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, anggota kami juga mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah AFS, dan terdapat kesamaan identitas, sehingga dilakukan penyelidikan lebih dalam,” terang Daniel, Senin (28/03/2022).

Usai melakukan penyelidikan, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 14.57 gram, 18 butir inex dan 83,16 gram daun ganja kering.

Dari keterangan tersangka, Daniel menjelaskan lebih lanjut dirinya mendapat paket sabu dari DN (DPO) yang di ranjau di Jl By Pass, Sidoarjo. “Tersangka sudah tiga kali menerima paket sabu masing masing seberat 100 gram, dalam setiap pengambilan itu dirinya mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta,” tambah Daniel.
Sementara untuk barang bukti inex dan ganja, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari KM (DPO). Untuk poket ganja dan inex, AFS mendapatkan upah 50 ribu dan narkotika gratis untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk pengiriman ganja, tersangka mendapat upah Rp 50 ribu dalam satu titik, sementara untuk transaksi inek sendiri dirinya mengaku belum menerima bayaran. Dia mengaku tergiur atas bayaran yang dijanjikan bandarnya,” pungkas Daniel.

Sementara, petugas yang telah mendapat identitas kedua bandar DAN dan KM yang telah ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dalam pengejaran. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top