Berita Nasional
Kasus Jembatan Ambrol Tewaskan Pekerja, Berakhir Restorative Justice
Ponorogo – berita Patroli
Masih ingat dengan jembatan ambrol yang menewaskan 2 pekerja di Desa Grogol Kecamatan Sawoo Ponorogo? Kini kasus dugaan tindak pidana kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa itu akhirnya diselesaikan dengan jalan restorative justice.
Hal itu diambil karena pihak keluarga menghendaki masalah tersebut segera diselesaikan. Keluarga korban tidak ingin, peristiwa itu diingat-ingat lagi.
“Dengan begitu, dikepolisian ada mekanisme restorative justice. Artinya mengedepankan keadilan untuk semua pihak,” kata Kasar Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Selasa (29/3/2022).
Dalam proses perdamaian juga melibatkan kearifan-kearifan yang ada. Mulai dari pemerintah setempat yang diwakili oleh ketua RT, Kepala Desa, hingga tokoh agama. Pendekatan restorative justice, kata Jeifson penyelesaian tindak pidana ditingkat penyidikan.
“Kita terbitkan SP3, dengan dasar penghentian karena restorative justice,” ungkap mantan Kasar Reskrim Polres Kota Batu tersebut.
Jeifson menjelaskan dalam restorative justice, polisi mengundang dua keluarga korban, tokoh agama, pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait. Penghentian kasus tersebut, lanjut Jeifson sudah sejak lama. Yakni sekitar awal tahun 2022 lalu.
“Kalau tidak salah sejak awal tahun 2022 lalu, penghentian kasus ini,” pungkas Jeifson.
Untuk diketahui, musibah jembatan ambrol itu terjadi pada hari Kamis (16/12/2021) pagi di Desa Grogol Kecamatan Sawoo Ponorogo. Dalam peristiwa itu, dua pekerja yakni Edy Karen Suwardi (50) dan Sumali (35) menjadi korban. Mereka tidak bisa menyelamatkan diri, sehingga meninggal dunia tertimbun oleh reruntuhan jembatan yang ambrol. (Red)

You must be logged in to post a comment Login