Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap di Bengkulu

Bengkulu – Berita Patroli

Seorang buronan bernama Lim Kiong Hin alias Aheng berhasil dibekuk polisi setelah menjadi buron selama lebih dari 10 tahun.

Diketahui, Aheng menjadi sosok yang paling dicari-cari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Aheng dibekuk saat berada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 13 tahun.

Selama di Mukomuko, ia bekerja sebagai penjual ikan.

Aheng dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2009 silam.

Selama ini, Aheng mengaku bersembunyi di Pangandaran, Jawa Barat. Di sana, dirinya melakukan jual beli ikan.

Namun, beberapa bulan terakhir, Aheng mengaku tak ada lagi ikan di Pangandaran. Sehingga, dirinya kemudian pergi ke Mukomuko.

“Aku baru dua bulan di Mukomuko. Karena di sana ada, gelembung ikan,” kata Aheng kepada TribunBengkulu.com, Senin (28/3/2022).

Kasus Aheng bermula saat dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sinar Kakap pada tahun 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.

Ada dua permohonan kredit yang dimohonkan Aheng saat itu, yakni kredit investasi sebesar Rp4,5 miliar, dan kredit modal kerja sebesar Rp500 juta.

Untuk mendapatkan kredit yang dimaksud, Aheng menyerahkan beberapa data seperti legalitas usaha, manajemen usaha, dan daftar rencana investasi (project cost) PT Sinar Kakap.

Dalam legalitas data ini, kredit tersebut dimaksudkan untuk pembangunan pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp5,162,750,000, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari.

Namun, Aheng telah membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan pembiayaan PT Sinar Kakap. tetapi nilainya telah dimark-up.

Setelah dua kredit ini disetujui pihak bank, Aheng kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp2 miliar.

Sebagai jaminan atas tambahan fasilitas kredit ini, Aheng menjaminkan sebuah kapal kargo bernama Bali Express dengan nilai Rp900 juta.

Nilai jaminan kapal ini kemudian dinaikkan menjadi Rp2,4 miliar.

Tahun 2002, Aheng kembali mengajukan tambahan kredit sebesar Rp1,35 miliar dan Rp8 miliar.

Namun, penggunaan dana ini dinilai tidak tepat, bahwa Aheng telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak.

Akibat perbuatan Aheng, kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16,448,000,000.

Aheng kemudian kabur pada tahun 2009, dan menjadi DPO selama 13 tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top