Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Warga Sendang Gugat Walikota ke PTUN, Setelah Gugatannya Di PN Blitar Kandas.

Blitar Berita Patroli – Upaya Gugatan warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, kepada Pemerintah Kota Blitar (walikota) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dengan dalih tidak berwenang mengadili perkara ini. Setelah kandas atas putusan tersebut warga melalui perwakilannya, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti yang dikatakan Triyanto selaku perwakilan Lingkungan Sendang mengatakan, setelah mendapat putusan dari PN Blitar, yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Dengan didampingi KRPK Blitar, siap menjalankan upaya hukum selanjutnya, dengan melakukan gugatan ke PTUN di Surabaya,” ujar Triyanto.

Lebih Lanjut Triyanto manambahkan, sudah mendafarkan gugatan ke PTUN pada 7 Oktober 2021, dengan nomor perkara 154/2021/PTUN.SBY untuk selanjutnya, menunggu jadwal persidangan.

“Warga Lingkungan Sendang, tetap berharap kebenaran serta keadilan akan terbuka seterang-terangnya dan ada perbaikan dalam kebijakan pembangunan oleh pihak Pemerintah Kota Blitar ke depan,” imbuhnya.

Dalam gugatan tersebut dimana M. Triyanto sebagai penggugat Pertama dan Sugianto penggugat Kedua, menunjuk dan memberikan kuasa pada Tiga orang kuasa hukum yaitu Hendi Priono, Karsono dan Wahyu Chandra Triawan. Serta tergugat dituliskan Walikota Blitar, yang berkedudukan di Jalan Merdeka 105, Kota Blitar.

Diungkapkan Triyanto obyek sengketa dalam gugatan ini berupa dua produk hukum yang diterbitkan Walikota Blitar, yakni Keputusan Walikota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang IMB tertanggal 28 Januari 2019 dan Keputusan Walikota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang IMB tertanggal 24 Juni 2021.

“Meminta agar kedua produk hukum tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, kemudian mewajibkan tergugat dalam hal ini Walikota Blitar untuk mencabut kedua keputusannya tersebut,” ungkapnya

Sedangkan alasan diajukannya gugatan ke PTUN ini, karena adanya beberapa kejanggalan dalam IMB tersebut dan melanggar aturan.

“Seperti alamat pada IMB yang tidak sama pada hal obyeknya sama, kemudian melanggar Perda RDTR mengenai lokasi usaha yang sudah ditentukan,” terang Triyanto lagi.

Triyanto menegaskan, setelah upaya gugatan perdata ditolak oleh PN Blitar. Warga Lingkungan Sendang terus berupaya menjaga kelestarian sumber mata air, yang hanya berjarak sekitar 95 meter dari lokasi pembangunan hotel di Jalan Ir. Sukarno, Kota Blitar tersebut.

“Gugat ini adalah perijinan pembangunan hotel, agar perijinan dibuat sesuai aturan dan tidak ada unsur KKN yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Triyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), melalui tiga orang perwakilan,  mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dalam gugatan yang didaftarkan Juli 2021 dan sudah melalui mediasi, namun gagal dan PN Blitar menyatakan tidak berwenang menyidangkan perkara ini.

Adapun tergugat Pertama Walikota Blitar dan tergugat Kedua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar serta turut tergugat PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel di Jalan Ir. Sukarno, Kota Blitar.

Dalam gugatan sebanyak 124 KK menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, untuk materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp1 miliar, bahwa uang ganti rugi tersebut akan menjadi jaminan warga, jika terjadi dampak terhadap sumber mata air Sendang yang menjadi satu-satunya sumber air bagi kehidupan.(ris/had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top