Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dianggap Ceroboh”… Tindakan Agus Jakfar Kades Gondangrejo Berdampak Penjara

PASURUAN, BERITA PATROLI – Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya banyak kepala desa di kabupaten Pasuruan tersandung masalah dalam menjalankan tupoksinya sebagai kepala desa, dan bahkan tidak sedikit pula ada kepala desa yang harus berurusan dengan hukum dan berakhir dengan masuk penjara. Hal ini jelas keterkaitannya dengan masalah penggunaan keuangan desa, maupun terjerat dengan penyalahgunaan kewenangan selaku kepala desa.

Adalah M.Agus Jakfar, kades Gondangrejo kecamatan Gondangwetan kab Pasuruan, adalah salah satu kades yang banyak jadi perbincangan, baik dikalangan masyarakat desa, maupun perbincangan dikalangan LSM dan awak media Pasuruan.

Hal ini menyangkut kinerja Agus Jakfar dan kebijakannya dalam proses jual beli dan pembayaran sebidang tanah milik warga di desa Gongdangrejo – Gondangwetan, yang sangat merugikan ahli warisnya.

Disampaikan oleh Agus Triono, anggota TNI yang bertugas di salah satu Koramil di kabupaten Pasuruan kepada beberapa awak media menjelaskan,” Saya sangat kecewa dengan kinerja dan kebijakan Kades Agus Jakfar, perihal turut menandatangani proses jual beli tanah milik bapak saya ( Alm Murdanu ) yang dijual ibu saya ( Sumiyem ) saat masih hidup tertanggal 11-02-2010, dengan bukti surat perjanjian pembayaran tanah yang juga ditanda tangani oleh kades Agus Jakfar.

Padahal Agus Jakfar Kades Gondangrejo itu tahu bahwa bapak saya yang sudah meninggal itu memiliki seorang istri dan 4 orang anak, dan kenapa kades tidak mendatangkan semua anak anaknya untuk hadir dan ikut serta menandatangani surat tersebut. Dan dari surat itulah sehingga sekarang tanah tersebut bersertifikat melalui jalur program Prona atau PTSL melalui kantor BPN Kab Pasuruan.” Jelasnya.

“ Saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh kades Agus Jakfar, dan saya bukan saja dirugikan secara materi, namun juga dirugikan nama baik dan kehormatan saya selaku anggota TNI, oleh karena saya kemudian mengadukan permasalahan ini kepada pihak Satreskrim Polres Pasuruan kota, dan saya berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam penindakan hukum, karena saya dan beberapa pengacara saya meyakini, bahwa perkara ini diduga ada tindak pidana korupsinya juga.” Tambah Agus Triono dengan tegas. Pada Senin 04-10-2021.

Beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi kepada kades Agus Jakfar, Selasa 05-10-2021 dikantor desa Gondangrejo. Awak media ditemui oleh Komarudin dan Mamik, sementara Agus Jakfar tidak ada ditempat karena ada giat HUT TNI.

Ada yang menarik dalam konfirmasi dengan staf pegawai kantor desa Gondangwetan, perihal masalah jual beli tanah dari Sdri Sumiyem ( Alm ) kepada Sdr Aris Wantono. Bererapa staf pegawai menyampaikan bahwa timbul masalah ini karena pak kades tidak memanggil semua ahli waris. Jelasnya singkat kepada awak media.

Lanjut awak media berusaha menemui Camat Gondangwetan Hari Hijroh Saputro. Kepada awak media dirinya menerangkan,” Saya adalah camat baru disini dan saya sudah mengetahui permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak Polres kota Pasuruan dan kades Agus juga sudah diperiksa oleh inspektorat, dan saya berharap masalah ini selesai dengan baik. Terang Hari.

Sementara itu H Yasin salah satu penggiat LPKNI, menyikapi permasalahan ini, kepada awak media menegaskan,” Kalau saya simple saja bahwa dalam hal ini yang ceroboh dan berpotensi terjadinya sengketa di Gondangrejo adalah kadesnya ( M.Agus Jakfar / red ) karena saya meyakini kades terlibat langsung pembuatan surat tersebut, yang dibuktikan dengan adanya tulisan dalam surat tersebut dengan letter C desa No : 552 persil d.9Eig luas 484 m2 dan atas nama dalam buku C desa adalah Murdanu. Kalau pak Camat Gondangwetan bilang bahwa kades hanya tanda tangan saksi dan tidak tahu apa apa, yaa itu jelas cara Camat melindungi kadesnya. Oleh karena saya meyakini bahwa tindakan kades Gondangrejo bisa berdampak penjara. Tegasnya BERSAMBUNG…. ( muin/endang/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top