Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Perjudian Sabung Ayam Taruhan minimal 10 Juta dibubarkan jajaran Polresta Blitar setelah di infokan Masyarakat kepada Kapolres

Berita PATROLI, Jawa Timur – Disaat PPKM belum usai disaat virus Covid 19 belum melandai, para penjudi aduan ayam nekat menggelar even secara besar besaran, bahkan melalui undangan yang disebar melalui pesan sosmed , sungguh ironi dan mengenaskan, karena disaat aparat penegak hukum berjibaku menegakkan prokes SOP Protokol Covid 19 agar masyarakat terlindungi dari penyebarannya, di ujung selatan ibu kota Jawa Timur, tepatnya dikota Blitar, kota bersejarah tempat dimakamkan sang proklamator, diadakan perjudian Sabung ayam yang patut dikategorikan berskala nasional, terkesan tidak mau tahu adanya aparat penegak hukum dan terkesan melecehkan undang undang yang mana perjudian jelas dan tegas dilarang oleh negara republik Indonesia sebagaimana tertera jelas didalam KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana )

Lokasi perjudian tersebut tepatnya dijalan Masalembo Kelurahan Klampok, kec Sanan wetan Kota Blitar, perjudian tersebut dimulai sejak pukul 8.00 pagi WIB, berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI mulai pukul 7 pagi sudah puluhan kendaraan baik R2 atau R4 berdatangan, diatur parkir sedemikian rupa, berjajar rapi bahkan ada tukang parkirnya, seolah olah perbuatan yang melanggar hukum ini sudah terbiasa dilakukan dan tidak takut adanya aparat penegak hukum setempat, kepada wartawan masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi mengatakan,” Ini sudah sering mas, tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum, kalau kita ini mana berani melaporkan, karena kata orang yang ikut bermain judi tersebut semua sudah dikondisikan, makanya bisa bebas berkerumun dan berkumpul abaikan prokes SOP Protokol Covid 19, semoga segera ada tindakan dari bapak aparat penegak hukum, kami sangat resah dengan adanya perjudian Sabung ayam ini,” Tuturnya. Berdasarkan pantauan wartawan dan dari informasi yang beredar dikalangan panitia Judi yang tertera di undangan, pemilik lahan atau yang biasanya disebut KALANGAN bernama pak TONYOK, semua sudah kita kondisikan mas, terutama oknum oknum wartawan,semuanya kebagian, baik yang datang langsung ataupun melalui transfer, ada puluhan wartawan yang datang dan pergi, baik wartawan lokal,online atau yang dari Kabupaten Malang,Blitar dan Kediri,bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan berita PATROLI juga sudah kita kasih uang ,intinya kita ini berbagi,tau sama tau,” Urai salah seorang yang ada di lokasi perjudian yang tidak mau disebutkan namanya.

Undangan untuk datang ke arena perjudian yang sudah disiapkan lokasinya, dan minimal taruhannya 10 juta keatas dimulai hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, diwilayah Polresta Blitar, sejak jam 8 Pagi para pemain datang dari berbagai penjuru, mulai dari Jawa Timur,Jawa Tengah dan Bali, setelah di infokan ke Kapolres Arena perjudian tersebut dibubarkan

Secara terpisah Kapolresta Blitar Ajun Komisari Besar Polisi Dr Yudhi Hery Setiawan.SIK.,M.SI saat dikonfirmasi wartawan berita PATROLI ,dengan tegas menyampaikan,” Gue gak ada urusan dengan bandar bandar Judi, atau pemilik tambang ilegal, silahkan dicek, tidak ada yang kenal gue dengan semuanya,tidak ada itu koordinasi dengan aparat penegak hukum , intinya gue akan tindak tegas semua kejahatan yang ada dikota Blitar ini, terima kasih infonya segera di aksi oleh Kasatreskrim dan jajaran, tapi kamu sebagai wartawan jangan subyektif dalam pemberitaan jangan karena dirimu tidak dapat bagian dari para penjudi penjudi tersebut terus jual nama Kapolres agar digerebek,gue tidak mau itu uang Judi atau uang dari tambang tambang itu,karena berdasarkan lirik dari anggota kami, kamu menerima uang 5 juta dari bos Judi diblitar ini,” Ungkap Kapolresta Blitar. Dilanjutkan hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 ada informasi dari masyarakat tentang perhelatan judi sabung ayam dilain wilayah, tapi penggerebekan tersebut
Diduga Bocor, Penggrebekan Sabung Ayam di Nglegok Blitar Polisi Amankan Barang Bukti bambu bambu dan terpal, jajaran Polsek Nglegok dan Polres Blitar Kota menggrebek lokasi judi sabung ayam di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tapi ikut wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penggerebekan ini diduga bocor duluan sehingga saat didatangi polisi, lokasi sabung ayam sudah tak ada orang. Polisi hanya mendapati gubuk sabung ayam yang sudah kosong. Gubuk-gubuk tersebut selanjutnya dibongkar paksa dengan harapan tak ada lagi aktivitas perjudian kedepannya.Staf Humas Polres Blitar Kota kepada wartawan mengatakan, perjudian sabung ayam ini menindaklanjuti adanya Informasi masyarakat terkait perjudian jenis sabung ayam di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok. Kegiatan perjudian sabung ayam tersebut terjadi Minggu, 03 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB.

Ajun Komisaris Besar Polisi Dr Yudi Heri Setiawan,SIK.M.SI langsung bergerak sesaat di infokan Masyarakat bilamana ada perjudian jenis sabung ayam berskala besar, Kapolres dengan tegas mengatakan akan memberantas setiap kejahatan baik Perjudian atau pun pertambangan ilegal ( ilegal mining ) diwilayah hukum kota Blitar,” Kita tidak akan pernah main main dalam penegakkan hukum , tidak ada itu gue kenal sama bandar bandar judi atau pemilik tambang ilegal, dan gue juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari mereka mereka , tidak ada itu gue berkepentingan, intinya kita akan tegakkan hukum secara lurus, tapi tentunya Polri akan mempunyai teknik dan teknis sendiri dalam penegakkan hukum, tidak harus digerebeg tapi upaya persuasif dulu, itu adalah teknik dan strategi Polri,” Ujar Kapolresta Blitar

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi, tetapi hanya mendapati sebuah kebun atau pekarangan kosong yang terdapat gubuk yang beratap terpal diduga menjadi arena untuk perjudian jenis sabung ayam. Dilokasi tersebut dalam keadaan sepi tidak ada aktivitas orang yang diduga melakukan perjudian.

Melihat kondisi sepi, akhirnya polisi membongkar bangunan atau gubuk beratap terpal yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 buah kurungan ayam, 2 buah bak air, 1 buah tong tandon air, 4 buah kain terpal dan 2 buah tempat duduk kecil. Semua barang bukti tersebut diamankan di Mako Polsek Nglegok. Saat wartawan meminta tanggapan terkait upaya penggerebekan perjudian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polresta Blitar pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H. kepada wartawan menyampaikan,” Itu sangat bagus,karema tugas polisi sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat, POLRI adalah KAMDAGRI sebagaima jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian anda sebagai wartawan adalah pilar demokrasi kontrolnya masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999, beritakan apa adanya,jangan karena subyektif dan berkepentingan, kalau pendapat saya pribadi,lebih baik judi dilegalkan secara hukumnya , dan hasil dari perjudian tersebut dikelola secara profesional, pemerintah harus menyiapkan tempat yang jauh dari pemukiman,atau dipulau tertentu yang mana masuk kesana harus membayar dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh penguasa, tapi ini pendapat pribadi yaa,karena sejak jaman Majapahit, yang namanya MOLIMO itu sudah ada, sejak Indonesia belum berdiri, Judi sudah ada, sejak jaman kolonial Belanda, bahkan sejak Jamannya Sawunggaling, aduan ayam sudah ada, mungkin beda teknis saja, tugas anda sebagai wartawan mengkonfirmasikan ke jajaran aparat penegak hukum siapa yang ditangkap,siapa yang diamankan, karena pasalnya sudah jelas dan terang diatur dalam KUHP, ” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat ini. ( Bagas/ Irawan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top