Berita Nasional
Eksepsi Diterima, Akson: Kebenaran telah Menemukan Jalannya Sendiri
Kediri Berita Patroli – Harta dan tahta sudah bukan rahasia lagi menjadi harapan setiap manusia hidup di dunia, akan tetapi dalam kejadian kali ini sangatlah ironis mendengarnya, dapat dibayangkan seorang istri menceraikan suaminya dan menggugat mantan suami hanya karena harta gono gini.
Mirisnya lagi saat sang suami pergi meninggalkan rumah hanya berbekal sepasang baju yang tertenteng dalam plastik, semua harta hasil kerja keras sang suami ditinggalkan begitu saja di rumah mantan istri, mirisnya lagi dalam kondisi sakiit sang suami digugat cerai di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh mantan istrinya tersebut.
Perkara gono gini ini di meja hijaukan oleh sang mantan istri, Sidang yang cukup singkat di PN Kabupaten Kediri ini dengan agenda putusan sela, nomor perkara 93/Pdt.G/2021/PN Gpr. Obyek yang disengketakan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 756 meter persegi, bertempat dnai Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Rabu ( 29/09/2021 )
Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 wib, di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri, dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Rosman serta didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Andhika Budi Prasetyo, dengan agenda pembacaan putusan sela yang dihadiri pihak penggugat Nanik Rosida melalui kuasa hukumnya Rachmad Ardianto, SH dan juga pihak tergugat I Al Furqon, tergugat II Badrul Tamam serta tergugat III Basori melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H.
Hasil akhir pembacaan putusan sela yang dibacakan langsung oleh Bob Rosman selaku Ketua Majelis, diantaranya, 1. Mengabulkan eksepsi tergugat, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang terakhir, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 575.000, –
Diakhir pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan, kepada kuasa hukum penggugat dan para tergugat sudah dibacakan putusan ini. “Selanjutnya apabila para pihak menerima dan menolak putusan diberi waktu selama 14 hari setelah putusan sela dibacakan, ” tutup Bob.
Usai mendengarkan putusan, Akson Nul Huda, S.H., M.H kuasa hukum para tergugat menjelaskan kepada awak media, bahwa dalam perkara ini, posisi kami sebagai tergugat.
” Dan sebagai penggugat adalah mantan istri sodara Al Furqon sendiri bernama Nanik Rosida, Sebelumnya penggugat dan tergugat adalah suami istri, ” jelas Akson.
Menurutnya, sebelumnya tergugat dan penggugat merupakan pasangan suami istri, akan tetapi di tahun 2019 penggugat atau sodari Nanik mengajukan gugatan cerai kepada Al Furqon yang saat ini sebagai tergugat pertama, akan tetapi pada saat persidangan cerai terkait harta gono gini belum pernah diuji. ” Kami tidak tahu apa yang menjadi motif terkait harta gono gini hingga sedemikian rupa itu sekarang dipermasalahkan, ” terangnya.
Terkait perkara ini, Lanjut Akson sejak awal kami sudah sangat yakin bahwa pada akhirnya gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, karena menurut gugatan tersebut di NO atau ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) , merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim tadi sangat tepat bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Karena ini belum pernah diuji di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terkait gono gininya, ” jelas Akson.
Sambungnya, bahwa perkara ini memang agak seksi, bahwa jauh sebelumnya selain perkara cerai, ada perkara gono gini yang sudah diajukan di Pengadilan Agama, Kami sempat menghandle di sana hingga mediasi mediasi berkali kali hingga deadlock atau tidak ada jalan lagi, Tapi entah dengan pertimbangan apa oleh penggugat, gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri di cabut, dan kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Nah, faktanya saat ini gugatan sodari Nunik di Pengadilan Negeri tidak dapat diterima, ” tegas Akson.
Menurut saya putusan tersebut adalah putusan yang cukup obyektif dan memang kontruksi hukum yang disajikan oleh Majelis Hakim cukup bagus.
” Pada intinya bahwa materi gugatan tersebut memang tidak dapat dilakukan atau diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mestinya di Pengadilan Agama, ” jelas Akson.
Saat disinggung terkait langkah upaya yang dilakukan selanjutnya. Akson dengan tegas mengatakan, kita akan wait and see. Kita hanya akan menunggu upaya-upaya yang dilakukan oleh mereka, ” sebenarnya saya berharap masalah-masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan kekeluargaan, ” imbuhnya.
Menurutnya, dalam permasalahan ini kami melihat dan mencium adanya aroma dimana memang ada satu upaya yang sedang mereka mainkan. Mohon maaf, kalau bisa saya katakan. “Ada upaya dari mereka untuk menjatuhkan harkat martabat kehormatan dan psikologis klien saya.
Coba rekan-rekan bisa bayangkan perlu diketahui dalam kontek yang lain bukan dalam kontek hukum
Akson menceritakan ada seorang suami istri pada perkembangannya, suami tersebut dalam kondisi yang sakit, tidak di support, dijaga, dirawat, istri malah menceraikan suaminya dan yang membuat heran si istri menikah lagi dengan sahabat mantan suaminya.
“Kemudian, setelah bercerai klien kami digugat sedemikian rupa. Hal ini yang sangat disayangkan sekali, klien saya dalam kondisi sakit harus menjalani cuci darah satu Minggu dua kali. Ini mengusik sisi keprihatinan kita bersama, ” keluhnya.
Akson dengan tegas mengatakan, saya akan fight, apapun propaganda mereka dan apapun yang akan dilakukan mereka, tentu akan kita hadapi, ” Yang jelas perkara ini sudah selesai di Pengadilan Negeri artinya tidak bisa diteruskan dan tidak akan mungkin diperiksa materi pokok perkaranya. Kalau mereka tetap ke Pengadilan Agama kita ladeni yang jelas itu esensinya, ” tutup Akson. ( Han)

You must be logged in to post a comment Login