Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sedotan Sewu Pasir Ilegal Di Sepanjang WilayahNgantru Dan Pinggirsari Menjadi New Destinasi Wisata Tulungagung

Tulungagung, Berita Patroli – Maraknya penambangan pasir dengan sedotan di sepanjang sungai Brantas di wilayah Ngantru kian menambah suramnya penanganan hukum dan pelestarian habitat alam di aliran sungai brantas. Namun dilain pihak juga menjadi destinasi wisata andalan Kabupaten Tulungagung. Sebab putaran keuanganya juga menggiurkan.

Aktivitas tambang pasir dengan mesin penyedot di Sungai Brantas Tulungagung terkesan dilindungi oknum. Setiap harinya puluhan mesin beroperasi seolah tidak takut dengan aparat keamanan. Kemanakah APH yang selama ini diagungkan akan selalu bertindak apabila ada pelanggaran hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh beritapatroli.co.id bahwa maraknya tambang pasir dengan sedotan tidak tersentuh aparat penegak hukum. Sepertinya mereka tidak takut bahwa itu adalah dilarang oleh pemerintah serta menyalahi aturan dan perundang undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu salah satu warga sekitar yang sempat ditemui yang tidak mau disebut namanya menuturkan, pihaknya ketakutan terhadan centeng centeng pengelola penambangan tersebut apabila mengatakan kalau hal itu bisa menimbulkan kerusakan. Masyarakat berharap kepada pihak berwajib untuk segera menghentikan aktivitas dalam bentuk penambangan pasir.

“Harapan dari warga atau masyarakat perlu adanya upaya yang serius untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Pertama, dengan pemasangan plakat larangan di sepanjang bantaran Sungai Brantas yang ada di wilayah Kecamatan Ngantru utamanya di desa Pinggirsari dan desa Bendosari,” ungkapnya.

Dilain pihak Kapolres Tulungagung AKBP Handono tetap tidak respon terkait hal tersebut, hal senada juga diungkapkan bupati tulungagung maryoto saat dikonfirmasi melalui whatsapp mesenggernya hanya dibaca saja.

Tempat terpisah,media ini sempat ditelpon seseorang yang mengaku pemilik tambang minggirsari berinisial JN dengan nomer telepon 081357368xxx menuturkan”mas sudah gak rusuh rusuh tulungagung, jadi sampeyan main ke tulungagung aman dan saya minta nomer rekening,nanti saya kirim uang buat rokok perbulan”tuturnya.
Mungkinkah permainan ilegal minning didaerah Tulungagung sudah tertata sedemikian rupa, sehingga tidak ada gejolak apapun.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar, bagi penambangan pasir yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan harus ada suatu tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum.(gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top