Berita Nasional
Wanita Warga Betet Di Bekuk Polsek Santren Kota Kediri
Berita Patroli Kediri – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri telah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, wanita asal Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri ini telah terbukti mengedarkan serta menyimpan sabu-sabu seberat total 2,28 gram.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering kali digunakan untuk transaksi sabu-sabu, Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya. Dengan cepat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren menggrebek rumah pelaku, Selasa (6/10/2020).

Dalam penggrebekan saat itu petugas mengamankan pelaku Susi Widyawati (26) pukul sekitar 11.30 wib, beserta barang bukti yang ada dirumahnya dari hasil penggeledahan anggota Opsnal Unit Reskrum Polsek Pesantren.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, bahwa anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren, telah lama melakukan pengintaian hingga hari Selasa malam dilakukan penggrebekan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok yang berisi 2 bungkus plastik klip sabu-sabu masing-masing berat 1,14 gram total berat 2,28 gram, seperangkat alat hisap bong, 1 plastik klip berisi 8 pipet kaca dan 1 unit HP merk xiomi warna gold,” kata AKP Kamsudi.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.(ndre/wan)















You must be logged in to post a comment Login