Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Peras Masyarakat 50 juta, Anggota Sat intel Polda Jatim Gadungan dibekuk Satreskrim Polres Kab Malang

Berita PATROLI MALANG – Kejadian polisi menangkap polisi bisa terjadi, tetapi yang dialami dua pria asal Kabupaten Malang dan Tulungagung, Rabu (5/8/2020) ini memang kocak. Adalah MR (38), warga Kalipare, Kabupaten Malang, yang memeras seorang pengusaha sampai Rp 50 juta dengan berlagak sebagai anggota Satuan Intelkam Polda Jatim.

Tetapi pengakuan MR tentu saja hanya modus kejahatannya agar terlihat sangar di mata korbannya. Dalam aksinya, MR bekerjama dengan sesama penjahat kelas teri berinisial IM (47), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pengakuan tersangka MR sudah jelas palsu. “Kedua pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jawa Timur. Dari pengakuannya saja sudah ketahuan palsu. Karena kalau di Polda itu yang ada Direktorat Intelkam,” ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).

Tersangka MR ( berbaju orange ) yang mengaku Anggota Sat Intelkam Polda Jatim, dengan Pangkat Perwira,saat ini pelaku mendekam diRutan Polres Malang

Pelaku mengancam akan membawa perkara korbannya ke kepolisian. Namun aib korban tidak akan dibawa perkara jika syarat yang diajukan pelaku terpenuhi. “Korban disuruh menyiapkan uang Rp 50 juta. Dengan dalih agar perkaranya tidak dibawa ke Polres,” beber Hendri.

Kejadian itu bermula pada Selasa 28 Juli 2020, saat itu korban dan saksi mengirimkan barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tiba-tiba korban dihadang oleh mobil dengan nomor S 1873 ZB yang dikendarai oleh para pelaku. “Saat itu pelaku mengaku anggota Polda Jatim,” terang Hendri.

Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya. Mereka menuduh korban membawa barang palsu. Korban ketakutan. Dengan polosnya, korban mengecek barang tersebut untuk menunjukkan bahwa itu tidak palsu.

“Korban disuruh ikut pelaku. Mereka masuk ke dalam mobil. Pelaku kemudian meminta uang Rp 50 juta. Tetapi korban mengaku tak membawa uang,” jelas pria asal Solok, Sumatera Barat itu.

Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya. Guna mendapatkan uang Rp 50 juta. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” tutur Hendri.

Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020. Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap. “Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV,” kata Hendri.

Petugas mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020. Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas. “Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker seperti yang terekam di CCTV,” terang Hendri.

Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung. “Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapat uang Rp 4 juta,” kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron yaitu ES dan EDP. “Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV,” ungkap Hendri.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya. “Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Hendri Umar , SIK yang juga Alumnus Akpol 2002 batalyon WL ini ( Syam/Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top