Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Selama Pandemi, Angka Pertumbuhan Janda di Jombang Meningkat

Berita Patroli Jombang – Jumlah Angka perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bisa dikatakan masih tinggi. Bahkan sampai akhir Juli saja misalnya, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima sebanyak 1.700 lebih pengajuan perceraian.

Penyebabnya pun sepele, hanya didominasi ketidakcocokkan dengan pasangan masing masing.

”Jumlah total pengajuan perkara hingga akhir Juli 2020 mencapai 1.700 lebih kasus. Diantaranya sebanyak 1.406 kasus sudah diputus,” terang Chafidz Syaifuddin, Panitera pengadilan Agama Jombang.

Dia merinci, pada Januari pihaknya menerima pengajuan perceraian sebanyak 436 perkara, disusul Februari 311 perkara, Maret 260 perkara, April 205 perkara, Mei 107 perkara dan Juni meningkat cukup banyak yaitu 409 laporan perkara.

Kantor Pengadilan Agama Jombang.

”Paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.239 kasus,” bebernya.

Selain itu, sebanyak 75 kasus disebabkan faktor ekonomi, 34 kasus faktor meninggalkan salah satu pihak atau pisah ranjang.

”Ada juga faktor lainnya misal dihukum penjara, mabuk, dan poligami. Rata-rata kasus dengan sebab tersebut cukup kecil, antara satu sampai tiga kasus saja,” bebernya.

Dia menyebut, rata-rata kasus perceraian diajukan pihak istri atau cerai gugat. Selisihnya dengan cerai talak atau cerai yang diajukan suami cukup tinggi. ”Cerai talak hanya 275 kasus, sedangkan cerai gugat sebanyak 895 kasus,” imbuhnya.

Disebutkan ada perbedaan terkait mekanisme sidang kasus perceraian talak dengan cerai gugat.

”Cerai gugat lebih simpel, setelah diputus, maka akta cerai keluar. Sedangkan cerai talak harus ada sidang lagi untuk pengucapan talak suami ke istri, baru akta cerai keluar,” jelasnya.

Diakuinya Chafidz, angka perceraian di Jombang masih tinggi. Dia menegaskan, pengadilan agama adalah jalan terakhir jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan internal keluarga.

Hanya saja, sebelum putusan dan proses perceraian dilakukan, hakim wajib melakukan upaya mediasi kepada keduanya. Namun jika upaya mediasi sudah optimal dan belum berhasil menyatukan kembali, maka proses akan tetap dilanjut.

”Upaya mediasi dilakukan, tapi tingkat keberhasilan sangat kecil. Ya ada yang berhasil tapi tidak banyak, karena mereka melangkah ke sini artinya sudah emergency exit, sudah dibicarakan dengan keluarga dan upaya penyelesaian internal tapi belum berhasil akhirnya memilih untuk datang ke pengadilan,” imbuhnya.(din)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top