Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Mabes Polri Buka Peluang Pidanakan Oknum Polisi Polsek Percut Sei Tuan, yang lakukan penyiksaan kepada Masyarakat

Berita Patroli JAKARTA – Penyelidikan dugaan penganiayaan Sarpan oleh tujuh oknum anggota Polsek Percut Sei Tuan masih berlanjut. Meski pemberian hukuman etik sudah dilakukan, tak menutup kemungkinan mereka dijerat dengan hukum pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang kuat. Namun, jika tidak ditemukan bukti, maka pidana tidak akan diterapkan.

Brigjen Pol Awi Setiyono.SIK, mengatakan akan mempertimbangkan mempidanakan oknum oknum Polri yang melakukan tindakan kesewenang wenangan

“Tidak menutup kemungkinan untuk pemidanaan dan kode etik,” kata Awi. Sejauh ini, hukuman etik sudah diberikan, yakni mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan. Sementara, untuk enam oknum lainnya masih menunggu nasib yang belum ditentukan.

Secara terpisah pengamat Kepolisian Didi Sungkono. S.H.M.H yang juga seorang Advokat ini menerangkan, ” lebih tepatnya memang harus dipidanakan,karena sudah jelas, alat bukti nya sangat jelas, tinggal dibuatkan LP nya, visum nya , periksa secara transparan, jerat dengan pasal 351, KUHP, karena sesuai amanat UU No 02 Thn 2002 tentang Kepolisian, dalam UU tersebut sudah jelas Polri adalah sipil yang dipersenjatai, jadi KUHP dan KUHAP sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 , alat bukti, pembuktian, barang bukti sudah sangat terang, dan juga ini buat pembelajaran buat oknum oknum polri yang bermental preman sok berkuasa, biar sadar , oknum oknum tersebut, mereka dibayar oleh rakyat, borgol, seragam dan bedil dibeli dari uang rakyat, tegakkan hukum secara bermartabat dan beradab, dan dalam Hukum pidana memang harus menjadi pegangan bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas.

Dengan begitu, sambung Didi , dalam perkara Sarpan, Polda Sumatera Utara bisa menerapkan hukum pidana bagi anggotanya melakukan penganiayaan.

“Polri sudah ada aturan hukum dan melarang adanya tindak kekeraan. Maka, para pelaku tidak hanya dihukum etik tapi juga pidana. Oleh karena itu aturan ini kami rasa bisa digunakan Polda Sumut,” Ujarnya

Adapun kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan kepada Sarpan saat dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto.

Dalam pemeriksaan, Sarpan diduga dianiaya oleh oknum anggota Polsek Percut Sei. Dalam kasus ini Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan sudah diberikan sanksi etik ( Donn)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top