Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Oknum Brigjen Polisi Bareskrim Mabes Polri, Cabut ‘Red Notice’ Buronan Djoko Candra

Berita PATROLI Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Polri.
Dia pun akan menindak tegas oknum Polri yang mencabut red notice buronan terhadap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB-Interpol di Lyon, Prancis.

Hal itu dia sampaikan menanggapi tudingan dari Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Polri yang telah mencabut red notice terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
Listyo telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menyelidiki kebenaran mengenai adanya oknum Polri yang mencabut red notice itu.

“Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang surat jalan yang dikeluarkan oleh biro Koordinator Pengawasan (Korwas). Bila terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknim yang melakukan (pencabutan red notice),” kata Listyo, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan pihaknya tidak pernah mencabut red notice buronan Joko Tjandra. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buron yang ditetapkan telah ditangkap.

“Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri, jadi yang cabut red notice ya dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia,” kata Ali, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI.

Namun, Ali mengaku belum mengetahui alasan dari Polri mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia.

Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan koordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut. Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol. ( Gus)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top