Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ditengarai ada Pat Gulipat, Pengedar Narkoba Jenis Shabu dituntut Jaksa dengan pasal pengguna

Berita Patroli Surabaya – Ada apa dengan oknum Jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya ini, menindak lanjuti perkara pengedar Narkoba jenis shabu, terkesan tidak serius menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Buktinya Jaksa Damang Anubowo hanya memunculkan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2020 saat menuntut Saiful Arief, terdakwa pengedar sabu.

Dalam membacakan tuntutan, Jaksa Damang Anubowo menuntut Saiful Arief hanya 2 tahun pidana penjara, walaupun tetap menyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi saksi, terdakwa Saiful Arief terbukti telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagai mana diatur dalam pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2020 tentang Narkotika,” ujar Damang.

“Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 2 Tahun penjara, dipotong masa tahanan,” lanjut Damang dalam membacakan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku bersalah dan melakukan pembelaan secara lisan serta meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Iya benar Pak Hakim, saya mohon agar diberikan keringanan (hukuman),” sahutnya saat diberi kesempatan bicara.

Bak gayung bersambut, usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hasbullah langsung menggelar sidang putusan dan menjatuhkan vonis hanya 1,6 tahun pidana penjara.

“Atas bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika tanpa izin. Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Arief selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Hasbullah saat membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Saiful Arief langsung menyatakan menerima. Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Damang Anubowo.

Seperti diketahui, terdakwa Saiful Arief dibekuk Unit Idik I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di Villa Bukit Mas Mediiterina Blok J, Surabaya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,34 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,98 gram, 4 plastik klip, korek api , 1 bungkus rokok yang disimpan di tasnya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menjual narkoba kepada Willy Angga (berkas terpisah dan sudah divonis). Terdakwa juga mengaku mendapat sabu dari DA (berkas terpisah). Sementara DA sendiri mendapat dari bandar TA, keduanya diamankan di Cafe Perdana di Jl Putro Agung. ( Arinta/wawan/khamim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top