Berita Nasional
Marak pungli dan calo Ka ADPEL Samsat Bojonegoro Tutup Mata.
Berita Patroli Bojonegoro – Program pemerintah sikat abis calo serta berantas pungli di setiap kantor pelayanan umum bagi masyarkat teryata belum sepenuhnya bisa dilaksanakan. Terbukti kantor pelayanan dan admintrasi satu atap Samsat Bojonegoro masih banyak praktek nakal pungli serta calo.Diduga kuat kegiatan ini sudah satu komando atas perintah oknum samsat dengan hasil dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah.
Praktek calo serta pungli biasanya di lakukan oleh para jukir berseragam dishub ( jukir honorer ) yang setiap harinya mangkal di area samsat.Calo dan pungli biasa di lakukan bagi warga yang sedang melalukan perpanjangan pajak tahunan.Untuk pengurusan pajak tahunan tanpa ada KTP atas nama STNK, para calo bisanya meminta tambahan 50 ribu dengan proses pajak langsung jadi.Saya biasanya nitip bayar pajak tahunan lewat calo depan samsat, tanpa KTP biasanya nambah 50 ribu rupiah proses 20 menit langsung jadi,” terang rhoma salah warga Kalitidu.
Dalam menjalankan prakteknya para calo dan biro jasa ini sudah ada kedekatan dengan oknum samsat (orang dalam).Selain itu lahan basah para calo,saya biasanya dapat garapan her (pajak tahunan nembak KTP ,semua hasil uang yang saya setor juga separoh ke orang dalam samsat,” ujar MK salah satu calo samsat.
sekitar 2 bulan terakhir ini buruknya kebijakan dan sistem kepemimpinan di rasa memberatkan masyarakat serta tetep legalkan pungli dan calo.KA Adpel samsat Bojonegoro selain kurang ketegasan dalam memimpin,serta kurang familiar terhadap awak media.Dalam undang-undang nomer 40 tahun 1999 tentang pers,sudah jelas dan terang bahwa awak media dan media berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat serta penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan setiap program pemerintah.Dikonfirmasi via whatsapps 082330706020 atas kurang baiknya pelayanan,calo serta pungli samsat Bojonegoro,Ponan selaku KA ADPEL engan berkomentar.Menurut salah satu staf samsat BOjonegoro mengatakan, pak Adpel sedang rapat mas,” terangnya.
Dalam UU nomer 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR,jadi sudah jelas dan terang kegaitan pungli calo memperkaya diri sendiri oknum pejabat samsat Bojonegoro layak mendapatkan perhatian khusus dari lembaga anti raswha (lembaga anti korupsi) KPK.Di duga perputaran uang haram hasil upeti dan pungli serta calo liat di samsat yang di nikmati oknum pejawab samsat mencapai jutaan rupiah per bulannya.(ris/had)