Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Digrebek Reskoba Restabes Surabaya, Laki Laki asal Kedurus dibekuk karena kedapatan menguasai Narkoba jenis Shabu Shabu

Berita Patroli Surabaya – Peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah atau area rumah kost menjadi pantauan khusus bagi pihak Kepolisian dan salah satunya di area kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Setelah menindaklanjuti laporan dari warga, polisi dari Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memantau rumah kost yang ada di Gang 1 No. 120 tersebut.
Hasil pantauan, ternyata didapat satu nama pria yang diduga kuat menjadi pengedar barang haram serbuk putih itu.

Hingga pada, Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, unit 1 team 3 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah itu dan satu pria yang dicurigai diamankan. Diduga pelaku yang diamankan itu adalah, Aris Anton Nifa (47) asal Jalan Kedurus Dukuh Gg. 8 Surabaya.

Kanit Idik I AKP Kennardi Dewanto mengatakan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut berdasarkan info yang didapat dari warga masyarakat.

Begitu diduga pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang buktinya,” sebut Kennardi, Senin (6/7/2020).
Lanjut Kenn sapaan Kanit Idik I, rumah kost tersebut telah lama diincar petugas setelah diduga menjadi tempat tinggal pengedar sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar jika pelaku Aris ini mengedarkan sabu. Petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 poket sabu berat 0,56 gram, 1 pipet kaca masih ada sisa sabu seberat 2,26 gram beserta pipetnya.

Kita juga sita, Timbangan, 1 bendel plastik klip, alat hisap sabu dan 2 unit HP,” tambah Kenn. Saat ini, petugas Unit Idik I terus kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait. Dan guna kepentingan penyidikan pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Pelaku ditahan dalam penjara kerena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ( Andrijanto/arinta/khamim/wawan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top